Nadiem Makarim Langsung Dijebloskan ke Rutan Usai Resmi Jadi Tersangka

Ari Sandita Murti
Mantan Mendikbudristek, Nadiem Anwar Makarim ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Jampidsus Kejagung RI pada Kamis (4/9/2025). Nadiem dimasukan ke mobil tahanan.( Foto iNews/Aldhi Chandra S)

JAKARTA, iNewsPortalAceh.id - Mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim resmi ditetapkan sebagai tersangka korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook.

Nadiem Makarim langsung dijebloskan ke Rutan Salemba. Penetapan tersangka disampaikan Dirdik Jampidsus Kejagung, Nurcahyo Jungkung Madyo dalam konferensi pers hari ini, Kamis (4/9/2025).

"Pada hari ini kembali menetapkan satu orang tersangka dengan inisial NAM selaku Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi periode 2019-2024," kata Nurcahyo Jungkung.

Dirdik Jampidsus Kejagung menyatakan Nadiem langsung dilakukan penahanan di Rutan Salemba selama 20 hari ke depan mulai hari ini, 4 September 2025.

"Tempat di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan," kata Nurcahyo.

Nadiem hari ini tiba di Gedung Jampidsus Kejagung sekitar pukul 08.55 WIB didampingi pengacara terkenal Hotman Paris Hutapea.

Nadiem hadir mengenakan busana warna gelap, termasuk tas jinjing. Dalam kasus ini, penyidik sudah menetapkan 5 tersangka termasuk Nadiem.

Sebelumnya sudah ditetapkan 4 tersangka yakni Sri Wahyuningsih, Mulyatsyah, Jurist Tan, dan Ibrahim Arief.

Sri Wahyuningsih adalah Direktur Sekolah Dasar Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah tahun 2020-2021.

Mulyatsyah selalu Direktur SMP Kemendikbudristek 2020.Jurist Tan sebagai Staf khusus Mendikbudristek Bidang Pemerintahan.

Editor : Jamaluddin

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network