JAKARTA, iNewsPortalAceh.id – Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menetapkan mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook.
Penetapan ini diumumkan usai Nadiem menjalani pemeriksaan di Gedung Jampidsus Kejagung, Kamis (4/9/2025).
"Dapat kami sampaikan bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dan alat bukti pada hari ini kembali menetapkan satu orang tersangka dengan inisial NAM selaku Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi periode 2019-2024," ujar Dirdik Jampidsus Kejagung, Nurcahyo Jungkung Madyo dalam konferensi pers.
Nadiem tiba di Gedung Jampidsus sekitar pukul 08.55 WIB ditemani tim kuasa hukumnya, termasuk pengacara kondang Hotman Paris Hutapea.
Ia tampak mengenakan kemeja lengan panjang berwarna gelap dan membawa tas jinjing hitam.
Tersangka Lain dalam Kasus Chromebook Sebelum Nadiem, Kejagung telah menetapkan empat tersangka lain dalam kasus ini, yaitu: Sri Wahyuningsih (SW) – Direktur Sekolah Dasar Ditjen PAUD Dikdasmen Kemendikbudristek tahun 2020-2021.
Mulyatsyah (MUL) – Direktur SMP Kemendikbudristek tahun 2020.
Jurist Tan (JT/JS) – Staf Khusus Mendikbudristek Bidang Pemerintahan era Nadiem Makarim. Ibrahim Arief (IBAM) – Konsultan perorangan dalam perbaikan infrastruktur teknologi dan manajemen SDM sekolah.
Nilai Proyek dan Potensi Kerugian Negara Kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook untuk sekolah dasar dan menengah ini disebut bernilai triliunan rupiah.
Proyek ini awalnya bertujuan mendukung transformasi digital pendidikan di Indonesia, namun diduga disalahgunakan dalam proses perencanaan dan pengadaan barang.
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sebelumnya telah mengungkap adanya potensi kerugian negara mencapai ratusan miliar rupiah akibat dugaan markup harga dan pelaksanaan yang tidak sesuai prosedur.
Reaksi Publik dan Proses Hukum Penetapan Nadiem sebagai tersangka sontak mengundang perhatian publik, mengingat ia dikenal sebagai tokoh muda pendiri Gojek yang masuk ke kabinet Jokowi pada 2019.
Hingga kini, Kejagung belum menyampaikan detail lebih lanjut terkait pasal yang akan menjerat Nadiem.
Editor : Jamaluddin
Artikel Terkait