JAKARTA, iNewsPortalAceh.id – Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi, Nadiem Makarim, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook.
Penetapan ini menjadikan Nadiem sebagai tersangka terbaru dalam perkara tersebut.
"Pada hari ini kembali menetapkan satu orang tersangka, dengan inisial NAM," ujar Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Nurcahyo Jungkung Madyo, Kamis (4/9/2025).
Pantauan di lokasi Nadiem usai diperiksa lagsung memakai rompi tahanan Kejaksaan berwarna pink.
Dikawal ketat petugas, Nadiem dengan ekspresi datar langsung menuju mobil tahanan berwarna hijau.
Nurcahyo menyampaikan, Nadiem ditahan untuk mendukung proses penyidikan.
"Tersangka NAM akan dilakukan penahanan di rutan selama 20 hari ke depan, sejak hari ini 4 September 2025, bertempat di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan," ucapnya.
Penetapan tersangka dilakukan setelah Nadiem menjalani pemeriksaan pada hari yang sama.
Nadiem tiba di Gedung Jampidsus Kejagung sekitar pukul 08.55 WIB dengan mengenakan kemeja lengan panjang berwarna gelap dan membawa tas jinjing hitam.
Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan empat tersangka lain dalam kasus yang sama.
Editor : Jamaluddin
Artikel Terkait