JAKARTA, iNewsPortalAceh.id - Pendapatan anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dipangkas dengan meniadakan tunjangan rumah sebesar Rp50 juta.
Penghasilan para anggota legislatif kini pun menjadi Rp65,5 juta per bulan. Penghentian perumahan bagi anggota DPR berlaku sejak 31 Agustus 2025.
Selain itu, ada juga kebijakan lain, seperti moratorium kunjungan dinas ke luar negeri yang berlaku sejak 1 September 2025.
"DPR RI akan memangkas tunjangan dan fasilitas Anggota DPR, setelah evaluasi meliputi biaya langganan daya listrik, jasa telepon, biaya komunikasi intensif, dan biaya tunjangan transportasi," kata Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, Jumat (5/9/2025) kemarin.
Lantas, tunjangan terbesar penghasilan anggota DPR dari mana?
- Gaji Pokok: Rp4.200.000 (PP 75/200)
- Tunjangan Suami/Istri Pejabat: Rp420.000 (PP 51/1992)
- Tunjangan Anak Pejabat Negara: Rp168.000 (PP 51/1992)
- Tunjangan Jabatan: Rp9.700.000 (PP 59/2003)
- Tunjangan Beras Pejabat Negara: Rp289.680 (Keppres 9/1982)
- Uang Sidang/Paket: Rp2.000.000 (Surat Keppres 60/2003)
- Total: Rp16.777.680 Tunjangan Konstitusional
- Biaya Peningkatan Komunikasi Intensif dengan Masyarakat: Rp20.033.000
- Tunjangan Kehormatan Anggota DPR: Rp7.187.000
- Pelaksanaan Fungsi Pengawasan dan Anggaran sebagai pelaksana konstitusional Dewan: Rp4.830.000 Honorarium
- Fungsi Legislasi: Rp8.461.000
- Fungsi Pengawasan: Rp8.461.000
- Fungsi Anggaran: Rp8.461.000
- Total: Rp57.433.000
Total Bruto: Rp74.210.680 Pajak PPH 15 persen: Rp8.614.950 Take Home Pay: Rp65.595.730
Editor : Jamaluddin
Artikel Terkait