PIDIE JAYA, iNewsPortalAceh.id - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pidie Jaya resmi menyerahkan berkas perkara dugaan kekerasan fisik terhadap anak ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Pidie Jaya, Selasa (9/9/2025).
Berkas perkara tahap I itu diserahkan Unit Idik IV Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) kepada petugas PTSP Kejari Pidie Jaya, Raka Adhi Sathcya.
Kasat Reskrim Polres Pidie Jaya, Iptu Fauzi Atmaja, menjelaskan berkas tersebut merupakan tindak lanjut laporan polisi tertanggal 19 Agustus 2025.
“Berkas ini merupakan tahap awal proses hukum terkait dugaan kekerasan terhadap anak. Kasusnya kami kawal sesuai prosedur demi kepastian hukum dan perlindungan hak korban,” kata Iptu Fauzi, mewakili Kapolres Pidie Jaya, AKBP Ahmad Faisal Pasaribu.
Tersangka berinisial MK (34), seorang guru bakti di Kecamatan Bandar Baru. Ia diduga menganiaya seorang pelajar berusia 14 tahun, berinisial MFF, asal Gampong Baroh Musa.
Kasus ini disebut berjalan cepat. Hanya dalam 21 hari sejak laporan masuk hingga 9 September 2025, penyidik Satreskrim sudah melimpahkan berkas perkara ke kejaksaan.
Editor : Jamaluddin
Artikel Terkait