PIDIE JAYA, iNewsPortalAceh.id – Setelah hampir dua bulan jadi buah bibir di kalangan warga, kasus pencurian yang menjerat JM (41) akhirnya melangkah ke babak baru.
Pria asal Sibolga yang kini menetap di Gampong Rambong, Meureudu, itu resmi diserahkan ke jaksa, Rabu (24/9/2025).
Unit Idik I Pidum Sat Reskrim Polres Pidie Jaya menuntaskan Tahap II—istilah resmi untuk penyerahan tersangka dan barang bukti—setelah berkas dinyatakan tuntas alias P-21 oleh Kejaksaan Negeri pada 11 September lalu.
“Semuanya sudah lengkap, tinggal tunggu sidang,” ujar Kasat Reskrim Iptu Fauzi Atmaja, S.H.
Di kantor Kejaksaan, JM diserahkan langsung kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ramario Haqri, S.H. Perjalanan perkara ini bermula dari laporan warga pada 4 Agustus 2025, dengan penyidik merampungkan berkas hanya tiga minggu kemudian.
Kini, panggung hukum sepenuhnya berada di tangan Kejaksaan Negeri Pidie Jaya.
Publik menanti apakah pengadilan bakal memberi vonis setimpal, atau justru menghadirkan kejutan lain dari drama pencurian yang sudah menyedot perhatian warga Meureudu sejak awal Agustus.
Editor : Jamaluddin
Artikel Terkait