Kasus Pencurian di MAN dan RSUD Pidie Jaya Masuk Babak Baru, Polisi Limpahkan Tersangka ke Kejaksaan
PIDIE JAYA, iNewsPortalAceh.id – Penanganan kasus pencurian yang terjadi di lingkungan MAN 1 Pidie Jaya dan RSUD Pidie Jaya akhirnya memasuki tahap penuntutan.
Polsek Meureudu, Polres Pidie Jaya, resmi melimpahkan tersangka beserta barang bukti ke Kejaksaan Negeri Pidie Jaya dalam proses Tahap II, Kamis (7/5/2026).
Tersangka berinisial ESP (43), warga Kabupaten Pidie, diduga terlibat dalam aksi pencurian di dua lokasi berbeda yang sempat meresahkan masyarakat.
Kasus tersebut ditangani berdasarkan dua laporan polisi tertanggal 21 November 2025 dan 3 Februari 2026.
Kapolres Pidie Jaya AKBP Ahmad Faisal Pasaribu melalui Kasi Humas AKP Mahruzar Haryadi mengatakan, proses pelimpahan dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Jaksa Penuntut Umum.
“Penyerahan tersangka dan barang bukti ini merupakan tindak lanjut setelah berkas perkara dinyatakan lengkap, sehingga proses hukum dapat dilanjutkan ke tahap penuntutan,” ujar AKP Mahruzar.
Pelimpahan tersangka dilakukan oleh Kanit Reskrim Polsek Meureudu bersama personel penyidik kepada pihak Kejaksaan Negeri Pidie Jaya di Ulim.
Tersangka dan barang bukti diterima langsung oleh Jaksa Penuntut Umum Ramario Haqri.
Dalam proses penyidikan, polisi mengungkap dugaan aksi pencurian dilakukan tersangka di ruang MAN 1 Pidie Jaya dan ruang rapat manajemen RSUD Pidie Jaya.
Meski polisi belum merinci seluruh barang yang dicuri, kasus tersebut menjadi perhatian karena menyasar fasilitas pendidikan dan layanan kesehatan milik pemerintah.
Pihak kepolisian menegaskan, proses hukum terhadap tersangka dilakukan sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku.
ESP dijerat dengan Pasal 477 Ayat (1) huruf e dan f subsider Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Dengan rampungnya Tahap II, penanganan perkara kini sepenuhnya menjadi kewenangan Kejaksaan Negeri Pidie Jaya untuk dilanjutkan ke meja hijau.
Editor: Jamaluddin