get app
inews
Aa Text
Read Next : Berkas Dinyatakan Lengkap, Polsek Bandar Baru Serahkan Tersangka Kasus Pencurian ke Kejaksaan

Kasus Pencurian di Pidie Jaya Berlanjut ke Pengadilan, 2 Tersangka Diserahkan ke Kejaksaan

Rabu, 04 Februari 2026 | 13:12 WIB
header img
Dia tersangka kasus pencurian di Pidie Jaya diserahkan ke kejaksaan.(Foto: Istimewa).

PIDIE JAYA, ACEH, iNewsPortalAceh.id – Polsek Meureudu, Polres Pidie Jaya, melaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) perkara tindak pidana pencurian kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Pidie Jaya, Selasa (3/2/2026).

Penyerahan Tahap II tersebut dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Kejaksaan Negeri Pidie Jaya berdasarkan surat pemberitahuan tertanggal 21 Januari 2026.

Kapolres Pidie Jaya AKBP Ahmad Faisal Pasaribu melalui Kasi Humas AKP Mahruzar Hariadi mengatakan, pelimpahan tersangka dan barang bukti ini merupakan bagian dari proses penegakan hukum yang harus dijalankan secara profesional dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Setelah berkas perkara dinyatakan lengkap oleh kejaksaan, Polsek Meureudu melaksanakan Tahap II berupa penyerahan dua tersangka beserta barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum untuk proses hukum lebih lanjut,” ujar AKP Mahruzar Hariadi.

Adapun dua tersangka yang diserahkan masing-masing berinisial MR (31) dan YP (20). Keduanya merupakan warga Kecamatan Meurah Dua, Kabupaten Pidie Jaya.

Penyerahan tersangka dan barang bukti dilakukan oleh Ps. Kanit Reskrim Polsek Meureudu bersama Banit Reskrim serta personel Polsek Meureudu kepada Jaksa Penuntut Umum Ashri Azhari Baeha selaku JPU sekaligus Kasubsi Pratut pada Kejaksaan Negeri Pidie Jaya.

Kasus tersebut berawal dari laporan polisi tertanggal 7 Oktober 2025 terkait dugaan tindak pidana pencurian sebagaimana diatur dalam Pasal 477 Ayat (2) subsider Pasal 477 Ayat (1) huruf c, f, g, dan lebih subsider Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Sebelum pelaksanaan Tahap II, kedua tersangka sempat ditahan di Rumah Tahanan Polres Pidie Jaya.

Selanjutnya, keduanya dikeluarkan dari tahanan untuk dibawa dan dikawal menuju Kantor Kejaksaan Negeri Pidie Jaya guna menjalani proses hukum pada tahap penuntutan.

Editor : Jamaluddin

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut