DW dijerat dengan Pasal 2 dan atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Jika terbukti, dia terancam hukuman pidana penjara maksimal 20 tahun dan denda hingga Rp1 miliar.
Editor : Jamaluddin
Artikel Terkait