Gegara Cemburu, Wanita Ini Nekat Sayat Kelamin Teman Pria hingga Nyaris Putus

kurnia IIIahi
Polresta Bandar Lampung menetapkan wanita berinisial WSP (28), warga Kecamatan Bumi Waras, sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan berencana. (Foto: Polresta Bandar Lampung).

Atas tindakannya, WSP dijerat dengan Pasal 353 ayat (2) KUHP tentang penganiayaan berencana, subsider Pasal 351 ayat (2) KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.



Editor : Jamaluddin

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network