Pratikno menegaskan bahwa penegakan hukum ini merupakan sinyal kuat bahwa pemerintah tidak lagi menoleransi praktik usaha yang hanya mengejar keuntungan namun mengabaikan kelestarian alam. Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari arahan Presiden Prabowo Subianto yang menginginkan pembenahan pascabencana dilakukan secara menyeluruh.
Menurut Pratikno, pemerintah tidak ingin sekadar memulihkan kondisi fisik daerah yang terdampak bencana, tetapi juga memastikan ada perbaikan sistemik pada pengelolaan hutan dan lahan. Dengan evaluasi total terhadap praktik pemanfaatan lahan yang tidak berkelanjutan, diharapkan risiko bencana serupa di wilayah rawan dapat ditekan seminimal mungkin.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta
Artikel Terkait
