Tak hanya dana bangunan, warga juga akan mendapatkan tunjangan tambahan berupa dana perabotan Rp3 juta, modal ekonomi: Rp5 juta. Lalu bantuan tunai melalui Program Keluarga Harapan (PKH) selama 6 bulan.
Larangan Kembali ke Zona Bahaya
Tito menegaskan bahwa pemerintah sangat tidak menyarankan warga untuk kembali membangun tempat tinggal di lokasi desa yang lama. Berdasarkan tinjauan geologis, wilayah-wilayah tersebut masuk dalam zona merah rawan bencana.
"Lokasi tersebut rawan banjir bandang dan longsor. Meski saat ini sudah kering, potensi bencana serupa di masa depan tetap ada. Kami tidak ingin warga menanggung risiko yang sama lagi," tegasnya.
Saat ini, pemerintah masih terus melakukan pendataan mendalam agar penyaluran bantuan—baik fisik maupun tunai—bisa tepat sasaran dan segera membantu pemulihan ekonomi masyarakat setempat.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta
Artikel Terkait
