Menteri LH: Cabut Izin Jika 68 Perusahaan di Sumatra Abaikan Perintah Audit

Binti Mufarida
Kementerian Lingkungan Hidup mengambil langkah ofensif terhadap sektor korporasi yang diduga terkait dengan bencana hidrometeorologi di wilayah Sumatra, termasuk banjir Aceh. Foto: Dok

Sanksi Audit Lingkungan dan Ancaman Pidana

Sebagai langkah awal yang serius, KLH telah menjatuhkan sanksi administratif kepada puluhan perusahaan tersebut. Mereka diwajibkan melakukan audit lingkungan menyeluruh pada setiap unit usahanya dalam tenggat waktu maksimal tiga bulan.

Hanif menekankan bahwa audit ini bukan sekadar formalitas, melainkan instrumen untuk memastikan kepatuhan total terhadap undang-undang lingkungan hidup. Jika diabaikan, pemerintah tidak akan ragu mengambil tindakan ekstrem.

"Kalau memang tidak bisa (memenuhi kewajiban), maka dilakukan pencabutan izin. Langkah selanjutnya adalah pengenaan tindak pidana lingkungan hidup," tegas Hanif.



Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network