Selain itu, sejumlah persyaratan lain juga harus dipenuhi, antara lain hasil uji laboratorium makanan yang menunjukkan hasil negatif dari kontaminasi, penjamah makanan yang telah mengikuti pelatihan minimal 50 persen, serta kesesuaian tata letak ruangan (layout) dengan rancangan yang telah disepakati.
“Layout ruangan harus sesuai antara rencana dengan kondisi di lapangan. Ini juga menjadi bagian penting dalam penilaian,” kata Yulimir.
Ia menegaskan, sertifikat tidak dapat diterbitkan apabila nilai penilaian belum memenuhi standar yang ditetapkan.
Pengelola SPPG diminta melakukan perbaikan terlebih dahulu sebelum dilakukan penilaian ulang.
“Walaupun sudah mengikuti proses, jika nilainya belum memenuhi standar maka sertifikat tidak bisa dikeluarkan,” ujarnya.
Saat ini, sebagian besar SPPG di Aceh Selatan masih melakukan pembenahan fasilitas agar memenuhi ketentuan kesehatan yang berlaku.
Salah satu persyaratan utama yang wajib dipenuhi adalah keberadaan sistem IPAL sebagai pengolahan limbah.
“IPAL ini menjadi kewajiban. Jika belum ada atau belum memenuhi standar, maka SLHS belum bisa diterbitkan,” kata Yulimir.
Editor : Jamaluddin
Artikel Terkait
