Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal tentang tindak pidana pemerkosaan dan terancam hukuman penjara maksimal 12 tahun.
Penyidik masih melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke kejaksaan.
Editor : Jamaluddin
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
Artikel Terkait
News Update
