Tragis! Nenek 90 Tahun Diduga Diperkosa Saat Sendirian di Rumah, Pelaku Diciduk Polisi

iNews TV
Pemuda di Grobogan yang diduga memerkosa nenek 90 tahun saat ditangkap polisi. (Foto: iNews TV/Rustaman Nusantara)

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal tentang tindak pidana pemerkosaan dan terancam hukuman penjara maksimal 12 tahun.

Penyidik masih melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke kejaksaan.



Editor : Jamaluddin

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network