DPO Kasus Migas Ditangkap Tim Tabur Kejari Aceh Selatan, Sempat Buron Empat Pekan

Ichdar Ifan
DPO Kasus Migas Ditangkap Tim Tabur Kejari Aceh Selatan, Sempat Buron Empat Pekan.(iNews / Ichdar Ifan).

TAPAKTUAN,iNewsPortalAceh.id– Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Selatan berhasil menangkap seorang terpidana yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) perkara tindak pidana minyak dan gas bumi (migas).

Terpidana bernama Muhammad Taufiq Bin Rafilin diamankan setelah sempat buron selama sekitar empat pekan.

Penangkapan dilakukan oleh Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejari Aceh Selatan pada Senin (3/8/2026) sekitar pukul 15.00 WIB di wilayah Gampong Hilir, Kecamatan Tapaktuan, Kabupaten Aceh Selatan.

Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Selatan melalui Kepala Seksi Intelijen, Roland Tampubolon, S.H., M.H., menjelaskan bahwa sebelum menetapkan Muhammad Taufiq sebagai DPO, pihak kejaksaan telah melayangkan tiga kali surat panggilan resmi agar yang bersangkutan menjalani putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).

"Terhadap yang bersangkutan telah dilakukan pemanggilan secara patut sebanyak tiga kali untuk menjalani putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. Namun yang bersangkutan tidak memiliki itikad baik memenuhi panggilan tersebut, sehingga pada 9 Juni 2026 diterbitkan surat Daftar Pencarian Orang (DPO)," kata Roland dalam keterangannya.

Selama proses pencarian, Tim Tabur melakukan berbagai langkah untuk melacak keberadaan terpidana.

Upaya tersebut meliputi penyebaran selebaran atau flyer DPO di sejumlah wilayah Tapaktuan, mendatangi rumah keluarga dan kerabat, hingga melakukan pencarian ke sejumlah lokasi yang diduga menjadi tempat kerja terpidana di Kota Subulussalam.

Menurut Roland, tim juga melakukan pemantauan di tiga gampong, yakni Gampong Krueng Batee yang merupakan tempat tinggal penjamin DPO, Gampong Mata Ie sebagai tempat kelahiran terpidana, serta Gampong Paya Ateuk yang menjadi tempat tinggal bersama istrinya.

Dari hasil penelusuran tersebut, tim memperoleh informasi bahwa Muhammad Taufiq bekerja serabutan di wilayah Subulussalam.

Tim kemudian bergerak ke Gampong Tangga Besi, Gampong Jontor, hingga kawasan PT Laot Bangko di wilayah Singgersing, namun belum berhasil menemukan keberadaan yang bersangkutan.

Pencarian akhirnya membuahkan hasil setelah Tim Tabur memperoleh informasi akurat bahwa terpidana bekerja di kawasan Gunung Sabe, Kota Calang, Kabupaten Aceh Jaya.

Berbekal informasi tersebut, Tim Tabur Kejari Aceh Selatan berkoordinasi dengan tim advokat dari LBH Jendela Keadilan Aceh hingga akhirnya Muhammad Taufiq bersedia menyerahkan diri.

Roland menegaskan, keberhasilan tersebut merupakan bagian dari komitmen Kejaksaan Negeri Aceh Selatan dalam menegakkan hukum dan memastikan setiap putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap dapat dieksekusi.

"Keberhasilan ini merupakan wujud komitmen Kejaksaan Negeri Aceh Selatan dalam memberikan kepastian hukum, menegakkan keadilan, dan memastikan bahwa tidak ada pihak yang dapat menghindari proses hukum," ujarnya.

Ia juga menyampaikan apresiasi kepada masyarakat yang telah memberikan informasi dan berpartisipasi aktif dalam membantu proses pencarian terhadap DPO tersebut.

Usai diamankan, Muhammad Taufiq dibawa ke Kantor Kejaksaan Negeri Aceh Selatan untuk melengkapi administrasi pelaksanaan eksekusi.

Editor : Jamaluddin

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network