Selanjutnya, Jaksa Eksekutor mengeksekusi terpidana ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Tapaktuan untuk menjalani pidana sesuai putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
Editor : Jamaluddin
Artikel Terkait
Selanjutnya, Jaksa Eksekutor mengeksekusi terpidana ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Tapaktuan untuk menjalani pidana sesuai putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
Editor : Jamaluddin
Artikel Terkait