Selanjutnya, Jaksa Eksekutor mengeksekusi terpidana ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Tapaktuan untuk menjalani pidana sesuai putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
Editor : Jamaluddin
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
Artikel Terkait
Hari Lahir Kejaksaan ke-81, Jajaran Kejari Aceh Selatan Ziarah Makam Pahlawan dan Santuni Anak Yatim
BERITA POPULER
+
News Update
