ACEHBARATDAYA, iNewsPortalAceh.id – Bupati Aceh Barat Daya, Safaruddin, menegaskan tidak ada ruang bagi pihak-pihak yang melakukan penimbunan maupun penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis solar di wilayah Kabupaten Aceh Barat Daya.
Penegasan tersebut seiring diterbitkannya Surat Edaran Bupati Aceh Barat Daya Nomor 000.8/347 tentang Pembatasan Pembelian Bahan Bakar Minyak (BBM) Jenis Solar Bersubsidi di Kabupaten Aceh Barat Daya yang ditetapkan pada 1 Agustus 2026.
Kebijakan tersebut diterbitkan sebagai langkah pemerintah daerah untuk menjaga ketersediaan pasokan solar bersubsidi, memastikan distribusinya tepat sasaran, serta mencegah praktik penimbunan yang dapat merugikan masyarakat.
Dalam surat edaran tersebut, Pemerintah Kabupaten Aceh Barat Daya mengatur batas maksimal pembelian solar bersubsidi berdasarkan jenis kendaraan.
Kendaraan angkutan barang jenis tronton atau teronton hanya diperbolehkan membeli solar bersubsidi maksimal Rp1 juta per hari.
Sementara kendaraan jenis colt diesel dan dump truck dibatasi maksimal Rp650 ribu per hari.
Adapun kendaraan minibus yang digunakan sebagai angkutan penumpang diperbolehkan melakukan pengisian hingga tangki penuh dan dapat diprioritaskan dalam pelayanan di SPBU.
Ketentuan yang sama juga berlaku bagi kendaraan pelayanan darurat seperti ambulans dan mobil pemadam kebakaran.
Safaruddin mengatakan, pengaturan tersebut bertujuan untuk memastikan seluruh masyarakat yang berhak dapat memperoleh BBM bersubsidi sesuai kebutuhan dan menghindari terjadinya kelangkaan akibat distribusi yang tidak terkendali.
Selain mengatur kuota pembelian, pemerintah daerah juga mewajibkan setiap pengguna solar bersubsidi menunjukkan QR Code atau barcode saat melakukan transaksi di SPBU.
Petugas SPBU diminta memastikan tidak terjadi pembelian berulang oleh kendaraan yang sama hingga melebihi batas yang telah ditetapkan.
Untuk memperketat pengawasan, seluruh pengelola SPBU di Kabupaten Aceh Barat Daya diwajibkan mematuhi ketentuan yang telah ditetapkan dalam surat edaran tersebut.
Pemerintah daerah bersama aparat penegak hukum akan melakukan pengawasan secara berkala terhadap penyaluran BBM bersubsidi.
Pemkab Aceh Barat Daya juga melarang penjualan solar bersubsidi menggunakan jerigen, kecuali untuk kebutuhan tertentu pada sektor pertanian dan perikanan yang dilengkapi rekomendasi resmi dari dinas terkait.
“Petugas SPBU diharapkan tidak melayani penjualan BBM bersubsidi jenis solar menggunakan jerigen kecuali untuk kebutuhan tertentu seperti pertanian dan nelayan dengan menunjukkan rekomendasi dari dinas terkait,” demikian salah satu poin dalam surat edaran tersebut.
Safaruddin menegaskan bahwa pemerintah tidak akan mentolerir segala bentuk pelanggaran yang berkaitan dengan penyaluran BBM bersubsidi.
Menurutnya, subsidi yang diberikan pemerintah harus benar-benar dinikmati oleh masyarakat yang berhak menerimanya.
“Apabila ditemukan adanya pelanggaran, penimbunan, ataupun penyalahgunaan BBM bersubsidi, maka akan dilakukan penindakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” tegasnya.
Melalui kebijakan ini, Pemerintah Kabupaten Aceh Barat Daya berharap distribusi solar bersubsidi dapat berjalan lebih tertib, merata, dan tepat sasaran, sehingga mampu mendukung aktivitas masyarakat serta menjaga stabilitas pasokan energi di daerah.
Editor : Jamaluddin
Artikel Terkait
