ACEH BARAT DAYA, iNewsPortalAceh.id – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Aceh Barat Daya menggandeng Cabang Dinas Pendidikan (Cabdin) Wilayah Aceh Barat Daya untuk memperkuat pendidikan demokrasi dan kepemiluan di lingkungan sekolah.
Kerja sama ini diarahkan untuk menumbuhkan kesadaran berdemokrasi serta mendorong keterlibatan generasi muda dalam pengawasan pemilu.
Komitmen tersebut ditandai dengan penandatanganan nota kesepahaman atau Memorandum of Understanding (MoU) antara kedua lembaga di Kantor Cabang Dinas Pendidikan Wilayah Abdya, Rabu (14/10/2026).
Penandatanganan dilakukan oleh Ketua Bawaslu Aceh Barat Daya, Hendra, S.H., bersama Kepala Cabang Dinas Pendidikan Wilayah Abdya, Andri Nofidar, S.Pd.I., M.Si.
Kegiatan tersebut turut dihadiri jajaran Bawaslu Aceh Barat Daya, yakni Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat Rizwan, S.H.I., Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Herri Suherman, serta Koordinator Sekretariat Haris Firmansyah, S.H.I. Hendra mengatakan, kerja sama ini merupakan langkah untuk memperluas pendidikan demokrasi melalui institusi pendidikan, terutama bagi siswa yang akan memasuki usia sebagai pemilih pemula.
Menurutnya, sekolah memiliki peran penting dalam membentuk pemahaman generasi muda mengenai demokrasi, proses pemilu, serta tanggung jawab masyarakat dalam mengawasi pelaksanaan pesta demokrasi.
“Melalui nota kesepahaman ini, kami ingin mendorong keterlibatan dunia pendidikan dalam membangun kesadaran demokrasi di kalangan generasi muda, khususnya peserta didik SMA, SMK, dan SLB,” ujar Hendra.
Ia menjelaskan, ruang lingkup kerja sama tersebut mencakup sejumlah program, antara lain edukasi demokrasi dan kepemiluan, sosialisasi pengawasan partisipatif, peningkatan partisipasi pemilih pemula, kaderisasi pengawas, serta kesempatan magang bagi peserta didik.
Kedua lembaga juga bersepakat melaksanakan kegiatan edukasi dan sosialisasi kepemiluan secara bersama-sama maupun mandiri.
Pelaksanaannya dapat didukung dengan penyediaan materi pembelajaran serta narasumber dari masing-masing institusi sesuai tugas dan kewenangannya.
Hendra berharap, kolaborasi tersebut dapat menjadikan sekolah sebagai ruang pembelajaran demokrasi yang mendorong siswa memahami hak dan kewajibannya sebagai warga negara.
Ia menilai, pemahaman kepemiluan sejak dini penting untuk membangun generasi yang kritis, bertanggung jawab, serta memiliki kepedulian terhadap proses dan integritas penyelenggaraan pemilu.
Sementara itu, Kepala Cabang Dinas Pendidikan Wilayah Aceh Barat Daya, Andri Nofidar, menyambut baik kerja sama tersebut.
Ia menilai sinergi antara lembaga pengawas pemilu dan institusi pendidikan dapat memperkuat pengetahuan demokrasi di kalangan pelajar.
Menurut Andri, peserta didik, khususnya yang akan menjadi pemilih pemula, perlu mendapatkan pemahaman yang memadai agar mampu menggunakan hak pilih secara bertanggung jawab dan berpartisipasi dalam kehidupan demokrasi.
Ia berharap, program bersama Bawaslu Aceh Barat Daya dapat membentuk pelajar yang tidak hanya memahami mekanisme pemilu, tetapi juga memiliki sikap kritis, menjunjung nilai kejujuran, dan peduli terhadap kualitas demokrasi.
Nota kesepahaman tersebut berlaku selama lima tahun sejak tanggal penandatanganan dan dapat diperpanjang berdasarkan persetujuan kedua belah pihak.
Pelaksanaan program tetap mengacu pada peraturan perundang-undangan serta memperhatikan tugas dan kewenangan masing-masing lembaga.
Melalui kerja sama ini, Bawaslu Aceh Barat Daya dan Cabang Dinas Pendidikan Wilayah Aceh Barat Daya diharapkan mampu memperluas jangkauan pendidikan demokrasi di sekolah sekaligus menumbuhkan budaya pengawasan partisipatif di tengah masyarakat, dimulai dari generasi muda.
Editor : Jamaluddin
Artikel Terkait
