get app
inews
Aa Text
Read Next : 6,193,04 Gram Barang Bukti Sabu Hasil Sitaan Dimusnahkan di Bireuen Aceh

Puluhan Pukat Harimau Hasil Sitaan Dibakar di Aceh

Kamis, 16 Juni 2022 | 21:45 WIB
header img
Puluhan Pukat Harimau Hasil Sitaan Dibakar di Aceh.(Foto : Taufan Mustafa-iNews.TV)

BANDA ACEH, iNews.id - Ratusan unit trawl atau pukat harimau hasil sitaan dalam pengawasan petugas PSDKP Lampulo Provinsi Aceh, Aceh di musnahkan dengan cara di bakar.

Selain itu barang bukti berupa trawl dan dua unit kompresor di serahkan kepada lembaga pendidikan sebagai bahan pembelajaran.

10 unit pukat jaring harimau hasil sitaan petugas pangkalan Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan atau PSDKP Lampulo Provinsi Aceh di musnahkan dengan cara di bakar yang berlangsung di kantor PSDKP Lampulo, pada Kamis (16/06/2022) siang.

Pemusnahan tersebut dilakukan setelah putusan inkraht berdasarkan Peraturan Dirjen PSDKP NO 8 tahun 2020 setidaknya selama operasi pada tahun ini PSDKP Lampulo telah mengamankan 107 unit alat tangkap trawl, 18 unit rumpon, 3 unit kompresor serta satu unit kapal ikan tanpa nama.

Namun dalam pemusnahan kali ini pihak PSDKP Lampulo hanya memusnahkan dua unit jaring pukat harimau yang telah berketetapan hukum tetap atau inkraht dua unit jaring tersebut di bakar sampai dan tidak bersisa sebagai langkah untuk memberikan efek jera terhadap pelaku illegal fishing.

Akhmadon, selaku Kepala Pangkalan PSDKP Lampulo mengatakan pemusnahan trawl ini dilakukan setelah memiliki keputusan hukum tetap, namun sejumlah barang bukti lain juga di serahkan untuk lembaga pendidikan sebagai bahan pelatihan dalam pembelajaran.

Sementara itu Miftah Cut Adek, selaku Panglima Laot Aceh, mengatakan kendala di lapangan adalah maraknya penggunaan pukat trawl oleh nelayan lokal sehingga butuh peran semua pihak untuk menertibkan ini termasuk peran pemerintah untuk memberikan pukat yang ramah lingkungan kepada nelayan lokal.

Hingga saat ini ratusan jaring pukat harimau sitaan lainnya masih menunggu keputusan pengadilan dan akan segera di musnahkan setelah memiliki kekuatan hukum tetap termasuk satu unit kapal sitaan milik nelayan dari India.

Editor : Jamaluddin

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut