get app
inews
Aa Text
Read Next : Jelang Pilkada 2024,Sat Samapta Polres Pidie Jaya Siapkan Kesiagaan Maksimal Melalui Latihan Dalmas

Pengedar Ganja diringkus Satnarkoba Polres Abdya

Rabu, 29 Juni 2022 | 14:32 WIB
header img
Pengedar Ganja diringkus Satnarkoba Polres Abdya.(Foto: Khadafy-iNews TV)

ABDYA, iNews.id - Satnarkoba Polres Kabupaten Aceh Barat Daya  mengamankan seorang laki-laki dewasa diduga pengedar narkotika jenis ganja.  

Inisial AVY, (22), warga Desa Palak Kerambil Kecamatan Susoh, Kabupaten Aceh Barat Daya ditangkap di sebuah pos jaga daerah Simpang Lawang Gampong Padang Baru, kecamatan sama pada Selasa, 28 Juni 2022 sekira pukul 21.00 WIB.  

Kapolres Abdya, AKBP Muhammad Nasution, SIK, melalui Kasat Narkoba Ipda Hengki Harianto,SH.MH, menyebutkan pelaku diamankan berkat informasi bahwa AVY hendak melakukan transaksi jual beli ganja di lokasi tersebut.  

Kata dia, pelaku dan barang bukti sudah kita amankan dan dijebloskan dalam penjara" ungkap Hengki, Rabu 29 Juni 2022, di Blangpidie.  

"Pelaku diamankan personel Satnarkoba pada Selasa kemarin setelah mendapat informasi dari masyarakat yang resah dengan perbuatan pelaku."  

Adapun barang bukti diamankan dari pelaku, yaitu 26 lembar kertas buku warna kuning sebagai pembungkus berisi daun ganja dengan brutto 300 gram, beber kasat.

"Pelaku dikenakan Pasal 114 ayat (1) subs Pasal 111 ayat (1) Undang-undang No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman pidana seumur hidup atau minimal 5 tahun atau maksimal 20 tahun sebagaimana yang telah di atur pada undang-undang" tutup Hengki.

Editor : Jamaluddin

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut