Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Polda Aceh Bongkar 1,3 Ton Ganja dan 1 Kg Kokain, 22 Pelaku Ditangkap
Advertisement . Scroll to see content

Cabuli Anak Tiri,Pria Bejat Ini di Ciduk Polisi

Sabtu, 09 Juli 2022 | 18:20 WIB
  • author M Ropi Rahendra
Cabuli Anak Tiri,Pria Bejat Ini di Ciduk Polisi
Cabuli Anak Tiri,Pria Bejat Ini di Ciduk Polisi. (Foto: M.Ropi Rahendra-iNewsTV/ MNC)

SUBULUSSALAM, iNews.id -seorang pria berinisial Za (43) di laporkan ke polisi karena di duga telah melakukan pencabulan terhadap anak tirinya yang masih berumur belasan tahun.

Dalam melakukan aksinya Za sempat mengancam korban N (12) agar tidak menceritakan perbuatan bejatnya kepada siapa pun.

ZA melakukan pencabulan kepada anak tirinya tersebut saat kondisi rumah sedang kosong, awalnya ZA menjemput korban di salah satu pondok pesantren tempat korban belajar.

Ia kemudian meminta ijin kepada pihak pesantren untuk membawa korban pulang.

Sesampainya di rumah, ZA kemudian menyuruh korban untuk mengganti baju di dalam kamar, tak mampu menahan birahinya, ZA kemudian mengikuti korban ke dalam kamar dan melancar aksi bejatnya.

Sebelum mengantar korban kembali ke pesantren, ZA sempat mengancam agar korban tidak menceritakan perbuatan bejatnya tersebut kepada siapa pun,korban yang ketakutan pun akhirnya tutup mulut.

Perbuatan bejat tersangka terbongkar saat ibu korban mendengar kabar dari tetangga yang memberi tahu bahwa korban N (12)pulang ke rumah bersama ayah tirinya.

Ibu korban yang merasa curiga karena tidak di beritahu tentang kepulangan anaknya tersebut pun merasa curiga, ia kemudian mendatangi anaknya yang masih belajar di pesantren tersebut untuk menanyakan kejadian sebenarnya.

Korban yang awalnya takut akhirnya menceritakan perbuatan bejat ayah tirinya tersebut kepada ibunya.

Ibu korban akhirnya melaporkan kasus tersebut ke polres Subulussalam.

Tak butuh waktu lama, tim resmob polres Subulussalam akhirnya berhasil meringkus pelaku ZA yang merupakan warga Desa Pasie Merapat, Kecamatan Kluet Selatan, Kabupaten Aceh Selatan, di jalan syeh hamzah fansuri Kecamatan Runding Kota Subulussalam.

Pelaku di tangkap pihak kepolisian pada Jumat 08 Juli 2022.

Kapolres Subulussalam, AKBP M.yanis SIK., MH melalui Kasatreskrim IPDA Deno wahyudi S.E M.SI mengatakan saat ini terduga pelaku yang berinisial ZA telah di amankan di Mapolres Subulussalam untuk penyelidikan lebih lanjut.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya ZA kini harus meringkuk di balik jeruji besi.

Editor: Jamaluddin

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut