ACEH TENGGARA, iNews.id - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Aceh Tenggara bekuk pelaku pembunuhan bermotif pencurian di Pajak Duafa di Desa Tawe Rutung, Kecamatan Lawe Bulan, Kabupaten Aceh Tenggara, Aceh pada Senin (11/07/2022) sekitar pukul 03.00 WIB dinihari.
Terduga pelaku adalah pria berinisial JF (27) Warga Desa Lawe Rutung, Kecamatan Lawe Bulan, Aceh Tenggara, Aceh setelah melakukan pembunuhan terhadap HD (40) warga Desa Simpang Empat, Kecamatan Lawe Bulan, Aceh Tenggara.
Korban yang niatnya melerai perkelahian antara JP dan penjual sate berinisial TG (22) Warga Desa Mbarung, Kecamatan Babussalam, Aceh Tenggara.
Kapolres Aceh Tenggara, AKBP Bramanti Agus Suyono, SH. SIK. MH., melalui Kasatreskrim Polres Aceh Tenggara IPTU M. Jabir, SH. MH., membenarkan adanya kasus pembunuhan tersebut saat di konfirmasi di Mapolres Aceh Tenggara.
Kejadian pembunuhan berawal saat JF melakukan aksi begal kepada TG, lokasi pembegalan terjadi di Pasar Duafa Kecamatan Lawe Bulan Aceh Tenggara (11/7/2022) Pukul 01.30 WIB.
Saat Pembegalan terjadi, TG melakukan perlawanan terhadap JF sehingga terjadi perkelahian, saat berlangsungnya perkelahian tersebut datanglah HD untuk melerai perkelahian.
"Namun naas bukannya perkelahian terhenti, malah HD tertikam dibagian dada sebelah kanan oleh JF dengan menggunakan pisau," kata M. Jabir.
Menurut Kasatreskrim kejadian berlangsung di lokasi yang gelap sehingga pelaku tidak mengenali lawannya.
"JF sangat menyesal ternyata HD merupakan teman sejawatnya, HD mengalami luka tusuk sebanyak satu kali di dada sebelah kanan sehingga nyawanya tak terselamatkan," ungkap M. Jabir.
Saat ini tersangka telah diamankan di Mapolres Aceh Tenggara beserta barang bukti sebilah pisau dan satu unit handphone hasil rampasannya.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya tersangka dikenakan pasal 338 KUHP, Barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, dengan ancaman hukuman 15 tahun kurungan penjara.
Editor : Jamaluddin