DENPASAR, iNews.id - Oknum pengacara berinisial IWK ditangkap polisi atas dugaan kasus tindak pidana narkoba di Kota Denpasar, Bali.
Dari tangan pelaku, diamankan barang bukti narkotika jenis ganja seberat 200 gram.
Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto mengatakan, yang bersangkutan ditangkap di daerah Padangsambian, Denpasar Barat, Sabtu (9/7/2022).
Polisi awalnya mendapat informasi masyarakat bahwa pelaku adalah pengguna narkoba. "Yang bersangkutan masih dalam pemeriksaan," ujarnya, Senin (11/7/2022).
Menurutnya, usai penangkapan polisi langsung melakukan pengembangan dengan menggeledah rumah pelaku. Selain itu menyelidiki dugaan pelaku tidak sekadar pengguna, tapi juga pengedar, bahkan bandar.
Hal ini terkait banyaknya barang bukti ganja yang diamankan. Bahkan hasil pemeriksaan, diketahui pelaku memiliki tempat hiburan malam di daerah Kuta Utara.
"Nanti perkembangannya akan disampaikan hasil tangkapannya apa saja," ujar Stefanus.
Sebelumnya, Polresta Denpasar pernah menangkap anak anggota DPRD Badung berinisial PNCA (31) di rumahnya pada 14 Mei 2022 karena kepemilikan ganja.
Pria yang juga berprofesi sebagai pengacara itu kini sedang menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Denpasar.
Editor : Jamaluddin