JAMBI, iNews.id - Satres Narkoba Polresta Jambi menangkap dua bandar narkoba.
Dari penangkapan itu, petugas menyita 43 paket ganja berukuran besar atau 45,715 kilogram ganja senilai Rp130 juta.
Ganja itu diamankan di jalan Kaca Piring II, Kelurahan Simpang IV Sipin, Kecamatan Telanaipura, Kota Jambi.
Barang haram itu idapat dari dua orang bandar.
Kapolresta Jambi Kombes Pol Eko Wahyudi mengatakan, keduanya yakni Rendy Hidayat (30) dan Rizki Parlindungan Nasution (30) warga Kecamatan Jelutung, Kota Jambi.
"Awalnya, tersangka pertama yang berhasil ditangkap Rendy Hidayat. Setelah dilakukan pengembangan, petugas berhasil menangkap tersangka lainnya, yakni Rizki Parlindungan Nasution," kata Eko, Rabu (13/7/2022).
Dari keterangan tersangka, lanjut dia, barang haram ini berasal dari Kabupaten Mandailing Natal (Madina), Sumatera Utara (Sumut). Rencananya akan diedarkan ke Jambi.
Eko menegaskan, bahwa para tersangka ini termasuk bandar karena telah menjual ganja dalam ukuran besar dan kecil.
"Modusnya tergantung pesanan dari pembeli. Sudah ada enam paket ganja yang terjual, ini sisanya yang diamankan," tutur Eko.
Selain itu, katanya, masih ada rekan kedua tersangka yang juga bandar narkoba. "Masih ada satu orang lagi yang masih kita buru. Kita tidak bisa menyebutkan identitasnya," tandasnya.
Sementara itu, Kasat Narkoba Polresta Jambi Kompol Niko Darutama mengatakan, harga satu kilogram ganja itu sebesar Rp3 juta, dengan berat total keseluruhan 45,715 kg.
"Untuk edarannya ini emang tergantung pesanan, mereka ini modal satu paket hanya Rp1,2 juta," imbuhnya.
Atas perbuatannya, kedua tersangka ini disangkakan Pasal 114 ayat (2) dan atau 111 ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jenis ganja dengan ancaman hukuman 5 hingga 20 tahun penjara.
Editor : Jamaluddin