get app
inews
Aa Read Next : PUPR Libatkan Kejari Dampingi Belasan Paket Proyek Jalan di Aceh Barat

Diduga Korupsi Pembangunan Rumah Fakir Miskin, Kejari Geledah Kantor Baitul Mal Aceh Utara

Kamis, 14 Juli 2022 | 10:39 WIB
header img
Diduga Korupsi Pembangunan Rumah Fakir Miskin, Kejari Geledah Kantor Baitul Mal Aceh Utara.(Foto:Armia Jamil-iNewsTV/MNC)

ACEH UTARA, iNews.id - Dugaan korupsi pembangunan rumah fakir miskin tim Penyidik Kejaksaan Negeri Aceh Utara, Aceh melakukan penggeledahan kantor Baitul Mal Kabupaten Aceh Utara, Aceh pada 12 Juli 2022 lalu sekitar pukul 12.00 WIB.

Kepala Seksi Intelijen, Arif Kadarman.S.H, dalam pers rilisnya menyebutkan bahwa pihaknya telah dilaksanakan penggeledahan di kantor Baitul Mal Kabupaten Aceh Utara oleh tim penyidik Kejaksaan Negeri Aceh Utara.

Bahwa pelaksaan kegiatan dimaksud berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan Nomor : Sprint-823/L.1.14/Fd.1/07/2022 tentang Melakukan Penggeledahan Terhadap Kantor Baitul Mal Kabupaten Aceh Utara di Lhokseumawe.

Tim Penyidik berhasil menemukan dokumen-dokumen yang diduga terkait dengan dugaan Tindak Pidana Korupsi Pembangunan Rumah Senif Fakir dan Senif Miskin pada Sekretariat Baitul Mal Kabupaten Aceh Utara Tahun Anggaran 2021.

Seluruh dokumen yang berhasil ditemukan tersebut langsung dilakukan penyitaan oleh Tim Penyidik berdasarkan Surat Perintah Penyitaan Nomor : Sprint-826/L.1.14/Fd.1/07/2022 tanggal 12 Juli 2022 dan langsung dibawa dan diamankan ke kantor Kejaksaan Negeri Aceh Utara.

Penggeledahan tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus WAHYUDI KUOSO, S.H., M.H selaku Ketua Tim Penyidik dengan supporting Pengamanan dari Tim Intelijen yang dipimpin oleh Kepala Seksi Intelijen Arif Kadarman, S.H.

Sebelumnya pada 11 Juli 2022 Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Utara bersama dengan Tim Penyelidik dan para jaksa telah melaksanakan ekspose perkara tahap penyelidikan terkait dugaan Tindak Pidana Korupsi Pembangunan Rumah Senif Fakir dan Senif Miskin pada Sekretariat Baitul Mal Kabupaten Aceh Utara Tahun Anggaran 2021.

Setelah ditemukan bukti permulaan yang cukup maka diambil kesimpulan agar perkara ditingkatkan ke tahap penyidikan untuk mencari minimal 2 (dua) alat bukti guna menentukan tersangka.

Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Utara kemudian menerbitkan Surat Perintah Penyidikan Nomor : Sprint-02/L.1.14/Fd.1/07/2022 tanggal 11 Juli 2022 tentang dugaan Tindak Pidana Korupsi Pembangunan Rumah Senif Fakir dan Senif Miskin pada Sekretariat Baitul Mal Kabupaten Aceh Utara Tahun Anggaran 2021 yang langsung ditindak lanjuti dengan mengeluarkan Surat Perintah Penggeledahan Nomor : Sprint-823/L.1.14/Fd.1/07/2022 untuk melakukan penggeledahan terhadap Kantor Baitul Mal Kabupaten Aceh Utara di Lhokseumawe.

Editor : Jamaluddin

Follow Berita iNews Portalaceh di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut