Dugaan Korupsi Dana Desa, Kejari Aceh Selatan Tahan Mantan Keuchik Ujung Padang

ACEH SELATAN, iNews.id- Kejaksaan Negeri Aceh Selatan, menetapkan mantan Kepala desa Ujung Padang, Kecamatan Sawang, Aceh Selatan berinisial MHS sebagai tersangka dugaan korupsi penyelewengan anggaran Dana Desa tahun 2015 hingga tahun 2017.
Kajari Aceh Selatan, Heru Anggoro, SH, MH didampingi kasi Intel M. Alfryandi Hakim S.H, Kasi pidsus Minang sazali S.H, Kasubbagbin Ardiansyah S.H. Rabu (13/07/2022) mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah pemeriksaan terhadap inisial MHS bin P.
"Bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Inspektorat Kabupaten Aceh Selatan ditemukan adanya ketidaksesuaian antara Laporan realisasi yang diajukan oleh Pemerintah Desa dengan Realisasi Faktual, tidak hanya itu dari hasil pemeriksaan dilapangan oleh Tim Ahli Teknis dari Dinas Perumahan dan Pemukiman Aceh Selatan atas pekerjaan pembangunan Fisik yang telah di realisasikan, ditemukan banyak penyimpangan. Sehingga diduga kuat telah menimbulkan kerugian bagi keuangan Negara," ungkap Kajari Aceh Selatan.
Lebih lanjut Kajari mengatakan, tersangka diterapkan Pasal 2 ayat (1) UU No. 31 tahun 1999 Jo UU No. 20 Tahun 2001 Tentang pemberantasan korupsi dan tersangka sudah ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II B Tapaktuan.
Kajari kembali menjelaskan yang bersangkutan disangkakan dengan Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 Jo UU No. 20 Tahun 2001 Setiap orang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi penyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan Keuangan Negara.
"Sehingga menyebabkan kerugian keuangan Desa Ujung Padang dengan total nilai sebesar Rp. 475.655.070, dan Pada tahun 2015 hingga 2017 Desa Ujung Padang, Kecamatan Sawang, Aceh Selatan yang dipimpin oleh Kepala Desa berinisialz HMS Bin P telah menerima kucuran Dana Desa yang bersumber dari APBN sebagaimana yang tertuang dalam APBG masing-masing sejumlah: Tahun 2015 : Rp.523.311.843,- Tahun 2016 : Rp. 846.035.630,-. Tahun 2017 : Rp. 1.006.336.705,-," Tutur Kajari Aceh Selatan
Lanjut Kajari, Selain adanya penyimpangan dalam pelaksanaan Realisasi anggaran, juga ditemukan berbagai pelanggaran secara tata administrasi yang dilaksanakan oleh perangkat Desa dalam pengelolaan dana desa tersebut yang bertentangan dengan aturan hukum yang berlaku.
Sehingga dapat diduga kuat telah terjadi perbuatan yang bersifat melawan hukum maupun penyalahgunaan wewenang oleh perangkat Desa.
Editor : Jamaluddin