ACEH SINGKIL, iNews.id - Kejari Aceh Singkil Musnahkan Barang Bukti Perkara Tindak Pidana Umum Yang Sudah Berkekuatan Hukum Tetap Barang Bukti Yang Di Musnahkan Merupakan Perkara Yang Di Tangani Sejak Januari Hingga Juli 2022.
Kejaksaan Negeri Aceh Singkil melakukan pemusnahan sejumlah barang bukti dalam perkara tindak pidana umum yang di tangani sejak Januari hingga Juli tahun 2022.
Barang bukti yang dimusnahkan merupakan barang bukti dari perkara yang sudah berkekuatan hukum tetap yang di tangani Kejari Aceh Singkil.
Barang bukti yang di musnahkan itu diantaranya narkotika jenis sabu sebanyak 10,03 gram sedangkan ganja sebanyak 571,84 Gram Atau setengah kilogram.
Selanjutnya barang bukti dalam perkara tindak pidana Penganiayaan, Pencurian, Jinayat, serta minyak dan gas.
Kajari Aceh Singkil Muhammad Husaini Mengatakan dibanding tahun 2021 lalu tahun 2022 ini tingkat kriminal tercatat mengalami penurunan.
Selain itu Muhammad Husaini, menyebutkan pemusnahan barang bukti di pimpin langsung oleh Kajari Aceh Singkil bersama dengan unsur Forkopimda Aceh Singkil.
Bupati Aceh Singkil, Dulmusrid Dalam Kesempatan Itu Berharap Agar Tingkat Kriminal di Kabupaten Aceh Singkil dapat terus di tekan dengan upaya kerja keras Kejaksaan Negeri Aceh Singkil.
Editor : Jamaluddin