get app
inews
Aa Read Next : Lagi! Militer Israel Bantai Warga Gaza yang Sedang Mengantre Bantuan

Rusia Tetapkan 220 Tentara Ukraina Tersangka Kejahatan Perang, termasuk Komandan

Senin, 25 Juli 2022 | 23:35 WIB
header img
Komite Investigasi Rusia menetapkan 220 tentara Ukraina tersangka kejahatan perang (Foto: Reuters)

MOSKOW, iNews.id - Komite Investigasi Rusia mengungkap, berdasarkan hasil penyelidikan awal, lebih dari 200 personel militer Ukraina terlibat kejahatan perang.

Komite meluncurkan lebih dari 1.300 penyelidikan kriminal, melibatkan 400 orang lebih, sejak operasi militer khusus digelar pada 24 Februari.

Kepala Komite Investigasi Alexander Bastrykin mengatakan kepada Rossiyskaya Gazeta, pihaknya menetapkan 220 orang personel militer Ukraina sebagai tersangka atas Kejahatan terhadap Perdamaian dan Keamanan Umat Manusia.

Dari jumlah itu, sebanyak 92 komandan serta bawahan mereka telah diproses, meski masih buron.

“(Mereka) Termasuk perwakilan dari komando tinggi Angkatan Bersenjata Ukraina dan komandan unit militer yang menembaki warga sipil, terlibat dalam Kejahatan terhadap Perdamaian dan Keamanan Umat Manusia, yang tidak ada pembatasan dalam aturannya,” ujarnya, dikutip dari RT, Senin (25/7/2022).

Dia menambahkan, 92 komandan serta bawahan mereka masih diburu. Komite memasukkan mereka, termasuk para pejuang nasionalis, dalam daftar pencarian orang.

“Mereka secara intensif membombardir Republik Rakyat Donetsk dan Luhansk. Mereka secara brutal dan sinis menargetkan warga yang damai, infrastruktur sipil, termasuk institusi anak-anak," ujarnya.

Pasukan nasionalis Ukraina dituduh menyiksa tawanan perang Rusia, menyerang kedutaan besar Rusia di negara asing, serta tindakan lainnya.

Dia juga menuduh tentara Ukraina menyerang wilayah sendiri, kemudian menyalahkan militer Rusia atas tindakan tersebut.

Lebih dari 7.000 fasilitas sipil hancur akibat serangan tentara Ukraina, termasuk rumah, sekolah dan taman kanak-kanak dengan jumlah korban mencapai 91.000 orang lebih.

Komite Investigasi juga menggelar penyelidikan kriminal terhadap warga negara asing, yakni Inggris, Amerika Serikat (AS), Kanada, Georgia, dan Belanda atas keterlibatan mereka sebagai tentara bayaran.

Editor : Jamaluddin

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut