get app
inews
Aa Text
Read Next : Tarik Pukat Cara Nelayan Tradisional untuk Menangkap Ikan Memperkuat Ekonomi Lokal

KRI Cut Nyak Dien Tangkap 2 Kapal Ikan Vietnam di Natuna Utara, 19 ABK Diamankan

Selasa, 26 Juli 2022 | 14:10 WIB
header img
KRI Cut Nyak Dien menangkap dua kapal ikan asal Vietnam di Laut Natuna Utara. (Foto: TNI AL)

JAKARTA, iNews.id – KRI Cut Nyak Dien-375 (KRI CND-375) menangkap dua kapal ikan berbendera Vietnam di perairan Laut Natuna Utara yang menjadi bagian dari Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) Indonesia.

Kedua kapal itu ditangkap oleh personel TNI Angkatan Laut, Minggu (24/7/2022).

Komandan Gugus Tempur Laut (Danguspurla) Koarmada I Laksma TNI Krisno Utomo mengatakan, penangkapan kedua kapal ikan itu dilakukan setelah KRI Cut Nyak Dien-375 yang tengah melaksanakan operasi siaga Arnawa-22 di sekitar perairan laut Natuna Utara.

KRI mendeteksi kapal ikan asing yang dicurigai sedang melakukan aktivitas penangkapan ikan di perairan yang merupakan Landas Kontinen Indonesia.

Atas kecurigaan itu, KRI CND-375 yang berada di bawah kendali operasi (BKO) Gugus Tempur Laut Koarmada I (Guspurla Koarmada I) dengan segera mendekati dan memastikan kedua kapal itu sedang melakukan kegiatan penangkapan ikan.

“Dengan menggunakan isyarat, KRI CND-375 menghentikan kedua kapal ikan asing yang posisinya tidak berjauhan. Selanjutnya dilakukan pemeriksaan oleh Tim Visit Board Search and Seizure (VBSS)," kata Laksma Krisno Utomo dalam keterangan pers, Senin (25/7/2022).

Dia mengatakan, dua kapal ikan asing berbendera Vietnam dengan total 19 ABK juga berkebangsaan Vietnam. Mereka memasuki wilayah perairan Indonesia.

Kedua kapal ikan berbendera asing itu, kata Laksma Krisno, diduga menangkap ikan secara ilegal sekitar 40 mil dari Pulau Laut, Kabupaten Natuna atau di wilayah Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia (ZEEI).

Dari kedua kapal ikan berbendera asing itu ikut ditemukan muatan kurang lebih 15 ton ikan serta alat tangkap trawl yang telah dilarang beroperasi di perairan Indonesia karena dianggap mengakibatkan kerusakan ekosistem laut.

"Penangkapan kedua KIA (kapal ikan asing) ini tidak hanya menegakkan kedaulatan negara saja, namun juga menegakkan hukum untuk melindungi Sumber Daya Alam (SDA) Indonesia.

Penangkapan ini merupakan suatu bentuk komitmen dan kinerja TNI AL yang selalu menegakkan kedaulatan dan keamanan wilayah perairan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI)" katanya.

"Penangkapan 2 KIA berbendera Vietnam BV 4889 TS dan BV 5329 TS merupakan salah satu wujud nyata kinerja jajaran Koarmada I dalam melaksanakan perintah Panglima Koarmada I Laksamana Muda TNI Arsyad Abdullah yang selalu menekankan untuk mengintensifkan patroli mengingat perbatasan laut ZEE antara Indonesia dan Vietnam di Laut Natuna Utara belum ada kesepakatan" lanjutnya

”Kegiatan Patroli KRI Cut Nyak Dien-375 di perairan Laut Natuna Utara selaras dengan perintah harian Kepala Staf Angkatan Laut, yakni menjaga kepercayaan negara dan rakyat kepada TNI Angkatan Laut melalui kerja nyata yang bermanfaat bagi institusi, masyarakat, bangsa dan negara" Pungkas Danguspurla Koarmada I.

Kedua KIA berbendera Vietnam ini diduga melanggar Pasal 93 ayat (2) Jo Pasal 27 ayat (2) UU No. 45 th 2009 perubahan Undang-Undang No.31 Tahun 2004 tentang Perikanan, dimana dapat diancam dengan pidana kurungan maksimal 6 tahun dan denda sebesar Rp20 miliar.

Editor : Jamaluddin

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut