BENER MERIAH, iNewsPortalAceh.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Bener Meriah saat ini tengah mengintensifkan investigasi terkait laporan yang mencurigai adanya penyalahgunaan dana Program Perlindungan Sosial Dukungan Dunia Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah serta Penurunan Tingkat Inflasi Melalui Pengarusutamaan Gender, Pemberdayaan Perempuan, dan Penyandang Disabilitas dari Dana Insentif Daerah pada Tahun Anggaran 2022 di Pemerintah Kabupaten Bener Meriah.
Laporan tersebut mengindikasikan bahwa data penerima bantuan sosial (bansos) tidak sesuai dengan Surat Keputusan (SK) Bupati Bener Meriah, serta diduga terjadi penyelewengan anggaran dalam pelaksanaan program tersebut.
Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Bener Meriah, Aulia, SH, menyatakan bahwa pihaknya sedang menindaklanjuti laporan yang diterima dari Kejaksaan Tinggi Aceh terkait dugaan ketidak sesuaian data penerima bansos dengan SK yang dikeluarkan oleh Bupati Bener Meriah, serta dugaan penyimpangan dalam Program Perlindungan Sosial Dukungan Dunia Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah serta Penurunan Tingkat Inflasi Melalui Pengarusutamaan Gender, Pemberdayaan Perempuan, dan Penyandang Disabilitas pada tahun 2022.
Sebagai langkah awal, Kejari Bener Meriah telah membentuk tim penyelidikan berdasarkan surat perintah penyelidikan terkait dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan dan realisasi program yang menggunakan anggaran dari Dana Transfer Umum dan Dana Insentif Daerah pada tahun 2022.
Tim ini akan dipimpin oleh Kasi Pidsus Kejari Bener Meriah. Aulia menjelaskan bahwa tim kejaksaan telah memanggil beberapa SKPK dan pihak terkait untuk menjalani pemeriksaan mendalam terhadap dokumen-dokumen terkait pelaksanaan program serta mengumpulkan bukti-bukti yang relevan.
Editor : Jamaluddin