get app
inews
Aa Text
Read Next : Panwaslih Aceh Utara Melakukan Pengawasan Coklit Pemilih untuk Pilkada 2024

Panwaslih Bireuen Imbau Masyarakat Lapor Apabila Namanya Dicatut Anggota Parpol

Kamis, 11 Agustus 2022 | 12:06 WIB
header img
Panwaslih Bireuen Imbau Masyarakat Lapor Apabila Namanya Dicatut Anggota Parpol. (Foto: Dok)

BIREUEN, iNews.id - Ketua Panwaslih Bireuen, Wildan Zacky, mengimbau masyarakat yang namanya dicatut dan didaftarkan menjadi anggota partai politik tertentu agar dapat memberikan sanggahan dan surat klarifikasi sebagai bentuk keberatannya secara langsung melalui Help Desk KPU.

Sanggahan itu dapat disampaikan secara online atau melaporkan secara langsung ke Panwaslih setempat.

Wildan menyebut, masyarakat perlu berpartisipasi secara aktif mengawasi seluruh proses pelaksanaan pemilu yang saat ini telah masuk pada tahapan pendaftaran calon peserta pemilu tahun 2024, sejak 1 Agustus sampai 14 Desember 2022.

Wildan merincikan di tingkat kabupaten, pada tahapan pendaftaran dan verifikasi administrasi partai politik harus memenuhi keterwakilan 30% perempuan pada struktur kepengurusan, kantor dan keterpenuhan jumlah keanggotaan minimal 1/1.000 dari jumlah penduduk disetiap Kabupaten/kota berdasarkan data agregat kependudukan yang telah ditetapkan dalam putusan KPU.

"Salah satu yang menjadi titik rawan dan fokus pengawasan bagi kami yakni pencermatan terhadap nama pengurus dan keanggotaan partai, yang belum berusia 17 tahun dan belum pernah menikah, unsur Polri, TNI, ASN, Kepala desa dan pejabat lainnya yang dilarang berdasarkan perundang-undangan, juga pencatutan nama masyarakat secara sepihak," ungkapnya.

Untuk itu, ia mengimbau masyarakat yang merasa namanya dicatut dan didaftarkan menjadi anggota partai politik tertentu untuk pemenuhan syarat menjadi anggota pada tahapan pendaftaran partai politik calon peserta pemilu 2024 mendatang, agar segera memberi sanggahan dan surat klarifikasi sebagai bentuk keberatannya, melalui Help Desk KPU, baik secara online atau melaporkan secara ke Panwaslih setempat.

"Penting bagi masyarakat untuk melakukan cek NIK dan namanya dalam sistem informasi pendaftaran partai politik (Sipol) secara online melalui portal https://infopemilu.kpu.go.id/Pemilu/Cari_nik dan bagi masyarakat yang merasa namanya dicatut secara sepihak oleh partai tertentu," ungkapnya seraya menyebut sanggahan langsung ke KPU via website https://helpdesk.kpu.go.id/tanggapan atau dapat melaporkannya via Panwaslih setempat.

Editor : Jamaluddin

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut