PONTIANAK, iNews.id - Kejari Pontianak menetapkan pegawai Bank Kalbar Cabang Flamboyan Pontianak inisial F sebagai tersangka korupsi kredit. Perbuatan pelaku merugikan Bank Kalbar hingga Rp5,5 miliar.
"F ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik Kejaksaan Negeri Pontianak melakukan ekspose perkembangan hasil penyidikan," kata Kepala Kejari Pontianak Wahyudi dikutip dari laman Kejari Pontianak, Kamis (18/8/2022).
Dia menjelaskan, F merupakan Kasi Kredit Bank Kalbar Cabang Flamboyan Pontianak. Perbuatan tersangka terjadi pada 2017 terkait kredit pengadaan barang/jasa dalam pembangunan Rumah Sakit Pratama Kecamatan Serawai di Kabupaten Sintang.
Namun Kejari Pontianak baru mengusut kasus ini pada Februari 2021 dengan diterbitkannya Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) F diduga tidak melakukan pemotongan pembayaran kepada debitur kredit sehingga Bank Kalbar mengalami kerugian sebesar Rp5.590.000.000.
Dia dijerat Pasal 2 ayat 1 dan atau Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 KUHP.
"Penyidik menitipkan tersangka di Rumah Tahanan Negara Kelas IIA Pontianak selama 20 hari," katanya.
Editor : Jamaluddin