get app
inews
Aa Text
Read Next : Jelang Pilkada 2024,Sat Samapta Polres Pidie Jaya Siapkan Kesiagaan Maksimal Melalui Latihan Dalmas

Beraksi di Banda Aceh, 2 Pelaku Curanmor Asal Sumut Keok Disikat Polisi

Senin, 22 Agustus 2022 | 19:33 WIB
header img
Tim Rimueng Satreskrim Polresta Banda Aceh menangkap dua spesialis curanmor lintas provinsi (Syukri Syarifuddin/MNC Portal)

BANDA ACEH, iNews.id - Tim Rimueng Satreskrim Polresta Banda Aceh menangkap dua spesialis pencurian kendaraan bermotor (curanmor) lintas provinsi. Kedua pelaku bernama Arif Prans (35) dan Susanto (29) warga Sumatera Utara (Sumut).

Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh Kompol M Ryan Citra Yudha mengatakan, pelaku Arif Prans tercatat sebagai warga Desa Senak, Kecamatan Pegajahan, Serdang Bedagai dan Susanto (29) warga Stabat Kabupaten Langkat, Sumatera Utara.

"Keduanya berprofesi sebagai buruh bangunan," kata Citra Yudha, Senin (22/8/2022).

Ryan menambahkan, kedua tersangka melakukan aksinya di tiga lokasi dalam wilayah hukum Polresta Banda Aceh.

Kemudian, hasil kejahatannya ada yang dijual ke Lhokseumawe dan Sumatera Utara.

Ryan menjelaskan, saat melakukan aksinya tersangka menggunakan alat bantu berupa becak jenis Yamaha Jupiter MX dengan lokasi pencurian di Gampong Rumpet dan Sepeda motor Yamaha Mio TKP depan Warung Nasi Uduk Jeulingke.

"Pelaku membawa kabur sepeda motor jenis Honda Beat yang telah dijualnya ke penadah di Lhokseumawe. Sementara kendaraan lainnya Honda Scopy dijual ke Sumatera Utara, dan Honda Vario Tehno berhasil diamankan petugas dari tangan tersangka.

"Dalam melakukan aksinya, para tersangka terekam CCTV rumah korban Fahzijal, (53) warga Rumpet, Krueng Barona Jaya dan CCTV Warung Nasi Uduk Kelapa Gading, Banda Aceh," katanya.

Ryan menuturkan, motif para tersangka mencuri kendaraan bermotor khusus yang tertinggal kunci. Terlihat saat dilakukan penangkapan tidak ada kerusakan di kunci barang bukti dan tidak ditemukan alat bantu lainnya.

"Saat ini kedua tersangka sudah diamankan di sel Mapolresta Banda Aceh, dan dijerat dengan Pasal 363 KUHP ayat 1 serta diancam hukuman tujuh tahun penjara," kata Kompol Ryan.

Editor : Jamaluddin

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut