get app
inews
Aa Text
Read Next : Viral 4 Pasangan Pengantin Nikah Bareng dengan Mahar Kepala Kambing

Ratusan Warga Bireuen Bersyukur Bisa Mendapatkan Buku Nikah Secara Gratis

Kamis, 01 September 2022 | 21:07 WIB
header img
Ratusan Warga Bireuen Bersyukur Bisa Mendapatkan Buku Nikah Secara Gratis. (Foto:Musriadi-iNews.id/MNC).

BIREUN, iNews.id - Sebanyak 350 orang warga Kabupaten Bireuen yang tersebar di 17 Kecamatan dalam Kabupaten Bireuen mendapatkan buku nikah gratis, Buku nikah tersebut mereka dapatkan setelah mengikuti istbat nikah yang di laksanakan oleh Pemerintah Kabupaten Bireuen melalui Dinas Syariat Islam di Aula Kantor Camat Peusangan pada hari Kamis 1 September 2022.

Tujuannya itsbat nikah adalah permohonan pengesahan nikah yang diajukan ke pengadilan untuk dinyatakan sahnya penikahan dan memiliki kekuatan hukum.

Ada tiga wilayah istbat nikah yang dilaksana Dinas Syariat Islam, berkerja sama dengan Mahkamah Syar'iyah, Dinas Kependudukan dan Pencacatan Sipil dan Kantor Kementerian Agama Republik Indonesia Kabupaten Bireuen beserta jajarannya dari KUA juga pegawai Kantor Camat setempat.

Sebelumnya wilayah pertama di Aula Kecamatan Jeumpa, Kedua geudung serbaguna Jeunib, dan sekarang Aula Kantor Camat Peusangan.

Berdasarkan tabel yang di terima dari panitia histbat nikah maka dapat dihimpunkan, ada sebagian dari pasangan ada yang gugur, di tolak, juga yang tidak hadir begitupun adapula yang mencabut berkasnya.

Sebelumnya pada wilayah pertama di Aula Kecamatan Jeumpa ada 113 peserta istbat nikah yang terdaftar di Dinas Syariat Islam, masing - masing dari empat Kecamatan yaitu Kecamatan Juli, Jeumpa, Kota Juang dan Kuala.

Sidang istbat nikah yang di laksanakan di Aula Kantor Camat ada 113 peserta istbat nikah namun yang terferivikasi hasil sidang istbat nikah 83 orang pasangan yang lain nya, ada yang di tolak 11 pasangan, gugur 10 pasangan , cabut 1 pasangan, No/ tidak hadir 8 pasangan.

Kemudian wilayah dua di Gedung serbaguna Jeunib ada 120 peserta histbat nikah,yang terdiri dari enam Kecamatan, diantaranya Kecamatan Peudada, Simpang Mamplam, Jeunib, Peulimbang Pandrah, Samalanga, namun yang lulus sidang istbat nikah 104 orang pasangan di tolak 7 pasangan, gugur 5 pasangan, cabut tidak ada, No / tidak hadir 4 pasangan.

Sementara di Wilayah ketiga yaitu di Aula Kantor Camat Peusangan ada 117 pasangan yang terdaftar diantaranya tujuh Kecamatan dari Kecamatan Jangka, Peusangan, Peusangan Selatan, Peusangan Siblah Krueng, Kuta Blang, Makmur, dan Gandapura.

Namun ada 6 kecamatan lain yang telat mendaftar yaitu Kecamatan Juli, Kota Juang, Jinieb, Peulimbang, Kuala, Jeumpa.

Dari hasil sidang istbat nikah yang dilaksanakan di Aula Kantor Camat Peusangan yang dinyatakan di kabulkan 101 pasangan istbat nikah ditolak 7 pasangan gugur 6 pasangan cabut 2 pasangan tidak hadir 1 pasangan.

Kepala Dinas Syariat Islam, Anwar mengatakan untuk menghindari dari menjamurnya pernikahan secara siri, maka pihak Dinas Syariat Islam akan melakukan sosialisasi kepada setiap masyarakat yang ada di Kecamatan agar tidak lagi melakukan nikah siri.

"Bagi yang Peserta yang sudah mendaftar dan belum bisa melaksanakan sidang istbat nikah maka bisa langsung ke Kantor Makamah Syar'iyah dengan melengkapi syarat untuk mengikuti sidang istbat nikah. Katanya di Makamah Syar' iyah setiap tahun ada di buka prodeo untuk warga miskin, bagi masyarakat bisa mendaftar, namun untuk masyarakat biasa lainnya harus mengikuti aturan yang berlaku, dengan membayar sidang perkara selanjutnya baru mendapatkan nomor persidangan dengan menunggu batas waktu selama 14 hari kerja baru selanjutnya di lakukan persidangan.

"Dengan Anggaran Rp 500 juta Dinas Syariat Islam Kabupaten Bireuen dapat melakukan istbat nikah sebanyak 350 peusangan dengan rincian biaya per pasangan di perkirakan mencapai satu juta, ataupun rincian biaya itu untuk pasangan istbat nikah yang harus di setor ke Makamah Syar' iyah biaya perkara sidang sebesar Rp 381.000, uang saku pasangan Rp 200.000 dan untuk dua orang saksi Rp 200.000 selebihnya untuk keperluan ATK, Snack , makan siang dan honor panitia pelaksana," sebutnya.

"Kita berharap dengan adanya istbat nikah yang di laksanakan Dinas Syariat Islam paling tidak bisa meringankan beban, mereka tidak harus mengeluarkan uang untuk ini.Dilaksanakan secara gratis, dengan sistem kerja di proses secara online ini bisa mempermudah bagi masyarakat tidak harus menunggu waktu yang lama," ungkap Anwar.

Sementara itu Ketua Makamah Syar'iyah M Syauqi mengatakan untuk sah nya persidangan istbat nikah, harus di datangkan saksi yang benar dan nantinya saksi akan di sumpah dengan Al'qur'an.

"Ada tiga kategori saksi yang bisa dinyatakan sah dalam persidangan yang pertama tau kalau pasangan sudah menikah, kedua hadir pada waktu pernikahan, dan selanjutnya tau kalau pernikahan itu sah dan keempat orang akan masuk dalam ruang sidang istbat nikah diantaranya pasangan dan dua orang saksi,"ungkap Syauqi.

Nampak terlihat wajah dari setiap pasangan yang sudah mendapatkan buku nikah, mereka gembira karena sudah lama menunggu untuk memiliki buku nikah. Geuchik Pante Ranub Kecamatan Jangka, Jamaluddin mengatakan merasa senang bisa mendapatkan buku nikah secara resmi yang di akui oleh pemerintah, paling tidak bisa memudahkan administrasi dalam pengurusan surat menyurat.

"Karena apabila mereka tidak mempunyai buku nikah maka nama yang di cantumkan di Kartu Keluarga (KK)bahwa anak itu adalah anak dari seorang ibu," begitu juga apabila dalam penerimaan Biaya Langsung Tunai (BLT) maka apabila ada pengurangan jadi yang di potong bagian mereka yang belum mempunyai buku nikah," ungkap Geuchik Jamaluddin.

Editor : Jamaluddin

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut