get app
inews
Aa Read Next : Diduga Tak Terima di Bully, Seorang Bocah Nekat Tikam Temannya dengan Pisau Dapur di Pidie Jaya Aceh

Edarkan Ganja, Seorang Petani Dijebloskan Polisi Aceh Tenggara ke Penjara

Jum'at, 02 September 2022 | 21:18 WIB
header img
Tersangka berinisial IS (26) beserta barang bukti diamankan ke Polsek Lawe Bulan Polres Aceh Tenggara.(Foto: Medi Arjuna-iNews.id/MNC).

ACEH TENGGARA, iNews.id - Sepak terjang seorang petani berinisial IS (26) sebagai pengedar narkotika jenis ganja, terhenti di tangan petugas opsnal Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Sektor Lawe Bulan Polres Aceh Tenggara.

Dalam penangkapan yang berlangsung pada Jum'at (2/9/2022) sore dikawasan Desa Simpang Empat, Kecamatan Lawe Bulan, Pria 26 tahun itu tak berkutik setelah polisi menangkap dan menyita barang bukti ganja sebanyak 4 bal seberat 3,34 kg yang dibalut dengan isolasi warna kuning didalam bagasi sepeda motor yang di kendarainya.

"Pelaku yang ditangkap adalah seorang petani yang merupakan warga Desa Lawe Makmur, Kecamatan Darul Hasanah, Aceh Tenggara. Pelaku diringkus di sebuah lokasi pada halaman rumah kontrakan di Desa Simpang Empat," kata Kapolres Aceh Tenggara, AKBP Bramanti Agus Suyono, melalui Kapolsek Lawe Bulan, IPDA Djuliar Yousnaidi kepada wartawan, Jum'at (2/9/2022).

Yousnaidi menambahkan, penangkapan berawal saat polisi mendapatkan informasi dari masyarakat, tentang adanya satu orang laki-laki yang membawa narkotika jenis ganja dengan mengendarai sepeda motor merk honda jenis vario tekhno 150 warna putih dengan plat BK 8173 RZ, atas hasil informasi masyarakat itulah petugas langsung melakukan perburuan terhadap pelaku yang dicurigai di lokasi.

"Dari hasil penggeledahan badan, tim Opsnal Satreskrim Polsek Lawe Bulan Polres Agara menemukan narkotika jenis ganja sebanyak 4 bal ganja kering siap edar seberat 3,34 gram yang dibalut dengan isolasi warna kuning yang disembunyikan pelaku dalam bagasi sepeda motor yang dikendarainya. Kemudian turut pula satu buah handpone," bebernya.

Dari temuan barang haram tersebut, lanjut Yousnaidi, tersangka mengakui bahwa narkotika jenis ganja yang diamankan petugas adalah miliknya, yang dibeli dari MS (50) warga Desa Dundung, Kecamatan Ketambe, Aceh Tenggara.

Dalam 1 bal ganja seharga 400 ribu rupiah dibelinya, dengan total 4 bal ganja dibeli oleh tersangka seharga 1,6 juta rupiah.

"Diketahui dari keterangan tersangka, ganja tersebut akan dijual kepada seorang laki-laki yang tidak ia ketahui namanya, dengan harga 600 ribu rupiah perbalnya," ungkapnya.

Guna kepentingan penyelidikan, tersangka dan barang bukti diamankan ke Polsek Lawe Bulan Polres Aceh Tenggara.

Editor : Jamaluddin

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut