get app
inews
Aa Read Next : Merasa Diguna-guna oleh Korban, Pria Ini Tega Bunuh Mantan Istri

Miliki 3 Paket Sabu, Pria Ini Diringkus Polisi Gayo Lues

Minggu, 04 September 2022 | 14:30 WIB
header img
Miliki 3 Paket Sabu, Pria Ini Diringkus Polisi Gayo Lues. (Foto : Dosaino Ariga-iNews.id/MNC).

GAYO LUES, iNews.id – Miliki 3 Paket sabu, Satresnarkoba Polres Gayo Lues menangkap seorang pria berinisial DAU (44), di Desa Kutalintang Kecamatan Blangkejeren, Sabtu 3 September 2022 kemarin.

Penangkapan terhadap DAU ini diketahui saat dirinya akan menjual barang haram tersebut kepada seseorang.

Kapolres Gayo Lues AKBP Efrianza, melalui Kasat Resnarkoba AKP Darli, membenarkan penangkapan tersebut dan menjelaskan, pria berinisial DAU ini ditangkap di Desa Kutalintang pada Sabtu sore, atas dugaan penyalahgunaan Narkotika jenis Sabu.

"DAU ini merupakan target operasi (TO) kita,” sampai Darli saat dihubungi via selulernya, Minggu 4 September 2022.

Dikatakan, penangkapan terhadap DAU ini berawal informasi dari masyarakat, bahwa DAU akan melakukan transaksi Narkotika jenis sabu, di daerah Desa Kutalintang.

“mendapatkan informasi tersebut, sekira pukul 15.00 WIB, personel Sat Resnarkoba Polres Gayo Lues langsung melakukan penyelidikan dan ternyata informasi yang diterima benar, karena didapati DAU sedang berada di lokasi tersebut,” sampainya.

Melihat TO dilokasi, petugas langsung melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap DAU, sehingga ditemukan barang bukti berupa 2 paket sabu dibungkus dengan plastik clip warna putih bening, yang disimpan dalam handphone model lipat berwarna hitam, tepatnya didalam tempat baterai handphone.

"Atas penemuan barang bukti tersebut, DAU langsung ditangkap dan dilakukan pengembangan ke rumah pelaku, yang berada di Dusun Pepir Desa Panglima Linting Kecamatan Dabun Gelang, untuk mencari barang bukti lain," papar Kasat.

Bahkan saat dilakukan penggeledahan terhadap rumah DAU yang didampingi Perangkat Desa setempat, petugas kembali menemukan barang bukti 1 bungkus sabu didalam kamar DAU.

Kemudian petugas juga menemukan satu buah timbangan digital, 57 plastik clip warna putih bening, 1 sendok pengambil sabu yang terbuat dari pipet.

“Pria berinisial DAU ini juga mengakui, barang haram tersebut merupakan miliknya, untuk itu pelaku langsung digelandang ke Mapolres Gayo Lues, untuk pemeriksaan lebih lanjut,” tutur Darli

Seraya menambahkan, pelaku berinsial DAU ini terancam pasal 114 Jo Pasal 112, Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Editor : Jamaluddin

Follow Berita iNews Portalaceh di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut