get app
inews
Aa Read Next : Bikin Haru, Kakek Penjaga Sekolah Dapat Bunga dari Siswa saat Peringati Hari Guru Nasional

Belum Diganti Rugi, Pemilik Lahan Tutup Sekolah di Bener Meriah

Jum'at, 09 September 2022 | 17:40 WIB
header img
Belum Diganti Rugi, Pemilik Lahan Tutup Sekolah di Bener Meriah. (Foto: iNews/Yusriadi).

BENER MERIAH, iNews.id– Salah seorang masyarakat yang mengaku sebagai pemilik tanah tempat di bangunnya Sekolah Dasar Negeri (SDN) Menderek tepatnya di Kampung Arul Gading, Kecamatan Pintu Rime Gayo, Kabupaten Bener Meriah,Aceh, sempat menutup akses ke sekolah tersebut beberapa hari lalu.

Sukur Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Bener Meriah Jum’at (9/9), kepada awak media mebenarkan adanya penutup sekolah oleh salah seorang warga yang mengaku, sebagai pemilik tanah, SDN Menderek.

“Iya benar, sekolah itu sempat ditutup salah seorang warga yang mengaku sebagai pemilik tanah, bahkan dia meminta Pemkab setempat untuk mengganti rugi lahan nya yang telah di pembangunan sekolah dasar." Ujar Sukur.

Iya juga mengatakan jika aktivitas sekolah tersebut saat ini sudah kembali normal berkat di mediasi oleh unsur Muspika setempat.

“Disekolah itu terdapat 60 siswa pelajar, dan saat ini aktifitas belajar dan mengajar di sekolah itu sudah berjalan seperti biasa, Soal tanah itu, warga yang mengaku sebagai pemilik sudah melakukan menggugat ke Pengadilan,Untuk lebih jelasnya, bisa tanyakan ke Kabag Hukum Setdakab selaku kuasa Hukum Disidik Bener Meriah,” tegasnya.

Sementara itu, Kabag Hukum Setdakab Bener Meriah, Samusi Purnawira Dade mengatakan persolan di SDN Menderek sudah digugat oleh masyarakat yang mengaku pemilik tanah ke Pengadilan Negeri (PN) Redelong.

“Masyarakat yang mengaku pemilik tanah di SDN Menderak itu sudah mendaftarkan gugatan ke pengadilan negri, disini kita juga memiliki bukti kepemilikan tanah itu, jadi untuk masalah ini, kita akan patuhi putusan Hakim Pengadilan nanti nya terkait permasalahan ini” ujar Dede.

Dede juga mengatakan jika pihak penggugat yang mengaku tanah tersebut miliknya yang juga meminta Pemkab Bener Meriah untuk mengganti rugi tanah SDN Menderek, bukan sebagai pemilik tetapi di kuasakan oleh orang yang mengaku pemilik.

“Yang mengugat kita bukan yang mengaku sebagai pemilik langsung, tetapi dia di kuasakan oleh orang yang mengaku oemilik yang berdomisili di medan, dalam gugatan nya, dia juga meminta pemerintah daerah bener meriah untuk menganti rugi tanah di SDN menderek itu, bagaimana kita mau mengganti rugi, sedangkan sekolah itu sudah dibangun jauh – jauh hari, terkecuali sekolah belum dibangun,” katanya.

Editor : Jamaluddin

Follow Berita iNews Portalaceh di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut