Logo Network
Network

Ketua DPR Desak Pemerintah Tuntaskan Penyaluran Bantuan PIP untuk Siswa Madrasah

Achmad Al Fiqri
.
Selasa, 27 September 2022 | 07:46 WIB
Ketua DPR Desak Pemerintah Tuntaskan Penyaluran Bantuan PIP untuk Siswa Madrasah
Ketua DPR, Puan Maharani mendesak pemerintah untuk menuntaskan bantuan Program Indonesia Pintar (PIP) kepada anak madrasah. (Foto: Istimewa)

JAKARTA, iNewsPortalAceh.id- Ketua DPR, Puan Maharani mendesak pemerintah untuk menuntaskan bantuan Program Indonesia Pintar (PIP) kepada anak madrasah.

Desakan itu dilayangkan setelah dirinya menyoroti laporan terkait adanya ratusan ribu siswa madrasah dari Keluarga Penerima Manfaat Program Keluarga Harapan (KPM PKH) yang belum bantuan PIP.

“Kami mendesak agar pemerintah memperhatikan nasib anak-anak yang belum memperoleh haknya mendapat bantuan PIP. Segera realisasikan pemberian bantuan bagi siswa-siswa madrasah,” kata Puan, Selasa (27/9/2022).

Merujuk laporan dari Panja Pendidikan Keagamaan Komisi VIII DPR, setidaknya ada lebih dari 2,6 juta siswa madrasah yang tahun ini berhak mendapat bantuan dana pendidikan.

Rincian penerimanya yaitu masing-masing satu jutaan siswa Madrasah Ibtidaiyah (MI) dan Madrasah Tsanawiyah (MTs) serta 400.000 lebih siswa Madrasah Aliyah (MA).

Dari 2,6 juta siswa Madrasah itu, kata Puan masih ada sekitar 300.000 lebih yang belum menerima bantuan.

Hal itu disebabkan karena Kementerian Agama (Kemenag) masih kekurangan dana sebesar Rp242,1 miliar. Atas dasar itu, Puan berharap pemerintah memberikan perhatian terkait masalah ini.

“Jangan sampai anak-anak yang seharusnya berhak menerima bantuan pendidikan dikorbankan akibat terkendala alokasi anggaran,” tuturnya.

Puan menekankan semua anak berhak mendapatkan akses dan fasilitas pendidikan, termasuk yang kurang mampu.

Sehingga menjadi tugas negara untuk memenuhi kebutuhan tersebut. Dia pun menegaskan, hak anak dalam mendapat bantuan pendidikan wajib diberikan.

Puan menyebut persoalan teknis penyaluran anggaran harus dapat diselesaikan.

"Percepat bantuan pendidikan yang menjadi hak anak-anak tersebut. Hak anak dalam memperoleh bantuan pendidikan dari pemerintah tidak boleh diabaikan,” tuturnya.

Editor : Jamaluddin

Follow Berita iNews Portalaceh di Google News

Bagikan Artikel Ini