get app
inews
Aa Read Next : Jelang Pilkada Kapolres Pidie Jaya Pimpin Apel Siaga Operasi Mantap Praja Seulawah 2024

Polres Galus Akan Gelar Operasi Zebra Seulawah Selama 14 Hari

Senin, 03 Oktober 2022 | 15:03 WIB
header img
Polres Galus Akan Gelar Operasi Zebra Seulawah Selama 14 Hari. (Foto: iNews/ Dosaino Ariga).

GAYO LUES, iNewsPortalAceh.id - Polres Gayo Lues (Galus) gelar Operasi Zebra Seulawah 2022, selama 14 hari yang dimulai sejak Senin 3 Oktober 2022.

Pelaksanaan operasi tersebut, diawali dengan penyelenggaraan Apel Gelar Pasukan di lapangan Apel Mapolres setempat.

Bahkan Kapolres Gayo Lues, AKBP Efrianza, langsung sebagai Inspektur Apel. Dalam amanatnya, Kapolres Gayo Lues menyampaikan, berdasarkan data analisa dan evaluasi pelaksanaan Operasi Zebra Seulawah tahun 2020 – 2021 di wilayah hukum Polda Aceh terdapat 62 kejadian, yakni 35 kejadian pada tahun 2020 dan tahun 2021 terjadi 27 kejadian, dengan korban meninggal dunia terjadi kenaikan sebanyak 11 persen untuk tahun 2020 dan mengalami kenaikan 10 persen pada tahun 2021, dengan jumlah 9 korban jiwa.

“Selama pelaksanaan Operasi Zebra Seulawah tahun 2021 lalu, tidak dilakukan penindakan terhadap pelanggar, karena saat itu masih dalam situasi pandemi covid 19,” ungkap Efrianza.

Namun demikian sambungnya, tingginya angka kecelakaan lalu lintas ini sangat berkolerasi terhadap jumlah fatalitas korban, baik korban meninggal dunia, luka berat maupun luka ringan.

“Demi terwujudnya Kamseltibcarlantas yang lebih kondusif, Kepolisian Negara Republik Indonesia, khususnya Polisi lalu lintas, yang didukung satuan fungsi lainnya serta melibatkan para pemangku kepentingan, Polres Gayo Lues akan melaksanakan Operasi Kepolisian dengan sandi Zebra Seulawah 2022, yang digelar sejak 3 Oktober 2022 hingga 16 Oktober 2022,” sampai Kapolres.

Seraya mengharapkan, kegiatan operasi ini berjalan dengan optimal dan dapat berhasil sesuai dengan target serta sasaran yang telah ditetapkan.

AKBP Efrianza juga mengatakan, ada 7 sasaran prioritas dalam Operasi Zebra kali ini diantaranya, pengemudi atau pengendara ranmor yang menggunakan ponsel saat berkendaraan

Pengemudi atau pengendara ranmor yang masih dibawah umur, pengemudi atau pengendara sepeda motor yang berboncengan lebih dari satu orang, pengemudi atau pengendara sepeda motor yang tidak menggunakan helm standar SNI dan pengemudi ataupun pengendara ranmor yang tidak menggunakan safety belt, pengemudi atau pengendara ranmor dalam pengaruh atau mengkonsumsi alcohol, pengemudi atau pengendara ranmor yang melawan arus serta pengemudi atau pengendara ranmor yang melebihi batas kecepatan.

“Operasi ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat, guna mewujudkan Kamseltibcarlantas di Kabupaten Gayo Lues,” pungkasnya.

Setelah melaksanakan Apel Gelar Pasukan, Kapolres Gayo Lues bersama Stackeholder langsung melaksanakan Rapat Koordinasi lintas sectoral, terkait teknis pelaksanaan dan penindakan dalam Operasi.

Editor : Jamaluddin

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut