MANADO, iNewsPortalAceh.id- Polisi menggagalkan transaksi penjualan senjata tajam di wilayah Kelurahan Kairagi Satu, Kecamatan Mapanget, Kota Manado, Sulawesi Utara. Dalam kasus ini, dua pemuda ditangkap beserta barang bukti dua pisau badik sepanjang 60 cm.
Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast mengatakan, identitas kedua pelaku masing-masing berinisial MS (21) dan WA (18). Mereka warga Kecamatan Matuari, Kota Bitung.
Kronologi kejadian bermula saat petugas sedang berpatroli melintas wilayah Kelurahan Kairagi Satu. Ketika itu petugas melihat kedua pelaku turun dari motor sambil membawa bungkusan kardus mencurigakan.
“Petugas lalu menghampiri kedua pelaku dan memeriksa bungkusan tersebut dan di dalamnya didapati dua bilah senjata tajam jenis pisau badik sepanjang kurang lebih 60 cm bergagang kayu,” ujar Jules, Sabtu (8/10/2022).
Informasi diperoleh, senjata tajam tersebut diduga kuat akan dijual kedua pelaku kepada orang lain. Namun berkat kesigapan petugas di lapangan, transaksi tersebut pun digagalkan.
“Kedua pelaku beserta barang bukti 2 bilah senjata tajam, 1 unit motor dan juga 2 buah handphone diamankan di Mapolresta Manado untuk diperiksa lebih lanjut,” ucapnya.
Editor : Jamaluddin