get app
inews
Aa Text
Read Next : Polda Aceh Amankan Ratusan Kilogram Narkotika Berbagai Jenis dari Pelaku Jaringan Internasional

Sembunyikan Sabu Lewat Sepatu, Kurir Narkoba Gagal Terbang ke Banjarmasin

Selasa, 18 Oktober 2022 | 19:27 WIB
header img
Barang bukti sabu dan ponsel yang gagal diterbangkan dari Aceh ke Banjarmasin (Syukri/MNC Portal)

ACEH BESAR, iNewsPortalAceh.id - Petugas berhasil menggagalkan pengiriman narkoba jenis sabu dari Aceh Besar ke Banjarmasin, Kalimantan Selatan (Kalsel).

Penangkapan kali ini dilakukan petugas Avsec Bandara Sultan Iskandar Muda (SIM), Aceh.

"Petugas Avsec menggagalkan penyelundupan narkotika jenis sabu yang akan dibawa seorang kurir berinisial MD (40) ke Kota Banjarmasin," kata Kasat Resnarkoba Polresta Banda Aceh, Kompol Tendri Wardi, Selasa (18/10/2022).

Dia menambahkan, pengiriman sabu itu dilakukan pada Jumat (14/10/2022) lewat keberangkatan penerbangan domestik Bandara SIM.Pelaku merupakan warga Pidie.

Modus yang dilakukan pelaku dengan cara memasukkan 200 gram sabu ke dalam dua bungkusan plastik bening ke dalam sepatu.

Hal ini diketahui saat petugas mencurigai pelaku saat berada di pintu pemeriksaan X-Ray karena ada yang janggal dari sepatu pelaku.

"Kecurigaan petugas ternyata benar, setelah diperiksa ditemukan narkotika jenis sabu di sisi kiri dan kanan sepatu yang dipakai pelaku," katanya.

Pelaku kemudian diamankan dan diserahkan ke polisi untuk dilakukan pengembangan lebih lanjut dan diketahui MD merupakan kurir suruhan dari AS (DPO).

"Berdasarkan hasil interogasi pelaku merupakan kurir yang akan mengantar sabu ke Kota Banjarmasin dengan upah sebesar Rp8 juta bila barang tersebut sampai ke lokasi," katanya.

Tendri menambahkan dari tangan tersangka MD, polisi telah mengamankan sabu-sabu sebanyak 200 gram, dua lembar tiket boarding pass Batik Air tujuan Banda Aceh-Jakarta dan Jakarta-Banjarmasin, sepatu warna putih hitam merah dan dua ponsel.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 112 ayat 2 jo Pasal 114 ayat 2 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman minimal 20 tahun penjara.

Editor : Jamaluddin

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut