Diduga Nekat Berangkat Haji Ilegal, 9 Orang Diamankan di Bandara Kualanamu

MEDAN, iNewsPortalAceh.id - Petugas Imigrasi Medan menggagalkan keberangkatan sembilan warga negara Indonesia (WNI) yang diduga akan menunaikan ibadah haji ilegal.
Mereka diamankan petugas di Bandara Internasional Kualanamu, Kamis (22/5/2025) sekitar pukul 17.00 WIB.
Ke-9 WNI itu masing-masing berinisial RBN (37), YN (36), PA (34) dan LRS (26). Kemudian LAA (46), IS (35), UH (38), EP (33) dan LI (24).
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Medan, Uray Avian mengatakan, petugas mencurigai para penumpang karena memberikan keterangan tidak konsisten saat proses wawancara di konter pemeriksaan imigrasi.
“Sebagian mengaku hendak berlibur ke Malaysia, sementara lainnya mengaku akan bekerja. Ketidaksesuaian ini langsung kami tindaklanjuti dengan pemeriksaan lanjutan,” beber Uray.
Hasil pemeriksaan lebih lanjut, kata dia, ditemukan bahwa seluruh penumpang memiliki tiket penerbangan yang sama namun saling tidak mengenal.
Fakta tersebut memperkuat dugaan bahwa keberangkatan mereka diatur oleh pihak ketiga.
“Dua orang di antaranya mengaku sebagai agen travel yang membawa tujuh orang lainnya untuk menunaikan ibadah haji menggunakan visa kerja. Ini jelas melanggar ketentuan karena pelaksanaan ibadah haji harus menggunakan visa yang sesuai dengan peruntukannya,” kata Uray.
Menindaklanjuti temuan tersebut, petugas imigrasi Bandara Internasional Kualanamu segera melakukan penundaan keberangkatan terhadap seluruh penumpang yang diduga akan berangkat ibadah haji secara nonprosedural.
Editor : Jamaluddin