get app
inews
Aa Read Next : Tiga Unit Rumah Warga di Aceh Barat Ludes Terbakar

Hentikan Peredaran Obat Sirup, Petugas Gabungan Sidak Apotek di Aceh Barat

Minggu, 23 Oktober 2022 | 11:28 WIB
header img
Hentikan Peredaran Obat Sirup, Petugas Gabungan Sidak Apotek di Aceh Barat.(Foto: iNews/ Afsah).

ACEH BARAT, iNewsPortalAceh.id - Peredaran obat sirup di Kabupaten Aceh Barat, Aceh mulai diawasi seiring dikeluarkannya instruksi Kementerian Kesehatan yang merespon bertambahnya kasus gagal ginjal akut di Indonesia terutama di Provinsi Aceh.

Petugas gabungan yang terdiri dari Dinas Kesehatan, Dinas Perdagangan, Ikatan Apoteker, dan petugas kepolisian Polres Aceh Barat, melakukan inspeksi mendadak (Sidak), kesejumlah Apotik yang ada di Kota Meulaboh, Sabtu (22/10/2022).

Hal tersebut menindakjauti Berdasarkan surat surat edaran dari Kemenkes Nomor SR.01.05/11/3461/2022, tanggal 18 Oktober 2022, tentang Kewajiban Penyidikan Epidemiolog dan Pelaporan Kasus Gangguan Ginjal Akut Atipikal (Atypical Proggresive Acute Kidney Injury) pada anak meminta apotek untuk menghentikan penjualan obat jenis sirup untuk anak-anak.

“Kegitan ini untuk melihat langsung ke Apotek-apotek, karena dari dasar kita telah mengeluarkan surat himbauan untuk tidak mengedarkan lagi obat obat yang berbentuk cair di apotek,” kata Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Aceh Barat, Syarifah Junaidah.

Dari hasil sidak tersebut petugas menemukan apotek yang masih menjajakan obat jenis sirup yang telah di warning Kemenkes, namun ada juga apotek yang telah mengamankan obat jenis sirup dari etalase penjualan di toko.

Setelah diberikan penjelasan oleh petugas, karyawan Apotekpun langsung mengemas ratusan botol obat cair tersebut kedalam kardus untuk diamankan, dan menunggu pengambilan obat dari pihak perusahaan.

“Sejenis obat cair sudah diamankan sementara untuk tidak boleh dijual, sembari menunggu instruksi dari pemerintah,” jelasnya.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Aceh Barat, AKP Riski Adrian mengatakan dalam razia tersebut pihaknya menemukan ratusan botol obat cair atau syrup yang diduga mengandung Etilen Glikol dan Dietilen Glukol, yang diduga berbahaya dan berdampak terhadap penyakit gangguan gagal ginjal akut progresif atipikal pada anak.

Sehingga pihaknya menghimbau, kepada pemilik Apoteker yang ada di Kabupaten Aceh Barat untuk tidak lagi memajang ataupun menjual obat jenis sirup sampai menunggu ada instruksi lebih lanjut dari pemerintah.

“Kita menghimbau bagi pemilik Apoteker untuk tidak menjual obat jenis sirup, mereka mengamankan sendiri barangnya sehingga nanti dapat berkoordinasi dengan produsen, kita akan menunggu instruksi lebih lanjut,” tutupnya.

Editor : Jamaluddin

Follow Berita iNews Portalaceh di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut