ACEH SINGKIL, iNewsPortalAceh.id - Pelaksanaan e-tilang di Kabupaten Aceh Singkil terkendala sarana dan fasilitas kendati demikian
Satlantas polres aceh singkil berupaya mengatasi masalah itu dan akan berkoordinasi dengan pemda setempat, Selasa (25/10/2022).
Satlantas di daerah tidak di perbolehkan lagi melakukan tilang manual.
Larangan itu di instruksikan oleh kapolri jenderal listyo sigit prabowo dalam surat telegram nomor: st/2264/x/hum.3.4.5./2022// tanggal 18 oktober 2022, yang ditandatangani oleh kakorlantas polri irjen firman shantyabudi atas nama kapolri.
Instruksi itu memngatur agar jajaran korlantas memaksimalkan tindakan melalui tilang elektronik atau electronic traffic law enforvement (etle)baik statis maupun mobile.
Menanggapi hal itu satlantas Polres Aceh Singkil siap meniadakan tilang manual sesuai instruksi itu, namun saat ini untuk e-tilang masih terkendala sarana dan fasilitas.
Kendati demikian satlantas Polres Aceh Singkil akan segera berkoordinasi dengan pemerintah daerah aceh singkil terkait fasilitas pendukung seperti lampu merah dan kamera etle.
Kasat Lantas Polres Aceh Singkil, Iptu Mulyadi mengatakan pihaknya siap melaksanakan instruksi itu.
Ia juga menghimbau agar masyarakat tetap patuh dan tertib dalam berlalu lintas demi keselamatan dan menghindari fatalitas kecelakaan.
Editor : Jamaluddin