get app
inews
Aa Text
Read Next : Dugaan Penyimpangan Dana ZIS, Empat Tersangka Ditahan di Rutan Takengon

Buntut Viralnya Video Dugem di Aceh Tengah,Forkopimcam Keluarkan Surat Himbauan Untuk Pemilik Warung

Senin, 31 Oktober 2022 | 20:09 WIB
header img
Buntut Viralnya Video Dugem di Aceh Tengah, Forkopimcam Keluarkan Surat Himbauan Untuk Pemilik Warung. (Foto: iNews/ Erwin).

TAKENGON, iNewsPortalAceh.id- Berbuntut dengan viralnya video di media sosial (Medsos) aksi muda mudi yang asik berjoget pada sebuah warung di Belang Bebangka, Kecamatan Pegasing, Kabupaten Aceh Tengah, Forkopimcam buat surat himbauwan bersama pemilik warung.

Himbauan bersama yang tertuang dalam surat ini di tanda tanggani oleh 4 Desa yakni Desa Simpang Kelaping, Desa Jurusen, Desa Belang Bebangka dan Desa Kayu Kul.

Dalam surat himbauan yang di buat di Desa Simpang Kelaping (31/10) ini di ketahui oleh Kapolsek, Danramil, Camat, KUA dan Mukim Kecamatan Pegasing ini tertulis beberapa aturan yang harus di patuhi oleh para pemilik warung yang ada disana berdasarkan Qanun Syariat Islam nomor 6 tahun 2014 tentang jinayat.

Berdasarkan hasil musyawarah dalam upaya penegakan syariat islam di Kecamatan Pegasing bersama Forkopimcam Pegasing, Kasat Pol PP, Syariat Islam, Para Reje (Kepala Desa), dan pemilik kios sepanjang lapangan Belang Bebangka bersama ini menyepakati beberapa hal.

1.tidak di benarkan atau tidak di ijinkam membuka cafe atau kios tempat karaoke.

2.tidak di benarkan memfasilitasi perdagangan manusia / human trafiking.

3. Tidak di benarkan melakukan perbuatan mesum menjual benda-benda terlarang haram/perdagangananusia

4.bagi kios/cafe yang ada disepanjang lapangam empat kampung tidak di benarkan melakukan perbuatan menyimpang yang bertentangan dengan norma-norma agama dan Syariat Islam dan Qanun Aceh.

Adapun sangsi yang akan di berikan jika tidak menaati dan mengindahkan hal-hal sebagaimana diatas sebagai berikut.

1.Jika melanggar kami akan menutup kios/cafe secara permanen atau kami akanbongkar paksa kios/toko.

2.apabila terjadi perbuatan yang melanggar dan menyimpang terhadap Syariat Islam maka diserahkan kepada pihak terkait.

Editor : Jamaluddin

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut