ACEH TENGGARA, iNewsPortalAceh.id-Kejaksaan Negeri Aceh Tenggara melalui Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa korupsi penyelewengan Dana Desa Terutung Kute, Kecamatan Darul Hasanah.
Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Tenggara Syaifullah melalui Kasi Pidsus Dedet Darmadi kepada wartawan, Jumat (4/11/2022) mengatakan, terdakwa korupsi dana desa Terutung Kute, Sumardin secara sah dan menyakinkan menurut hukum terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi atas penggunaan dan pengelolaan dana desa dan dituntut selama 5 tahun penjara.
Tuntutan itu dibacakan pada sidang lanjutan, hari Jumat (4/11/2022) di Pengadilan Negeri Tipikor Banda Aceh.
Kata dia, terdakwa kasus tersebut atas nama Sumardin yang merupakan mantan penjabat (Pj) Kepala Desa Terutung Kute, Kecamatan Darul Hasanah.
Dalam sidang itu, jaksa penuntut umum menuntut terdakwa membayar uang denda Rp200 juta rupiah, apabila tak dibayarkan maka ditambahi kurungan selama tiga bulan.
Kemudian terdakwa juga dituntut harus mengembalikan uang pengganti (UP) senilai Rp236.956.026 juta rupiah.
"Jika uang pengganti tidak dibayar, maka harta bendanya akan disita atau ditambahi masa tahanan penjara selama 2 tahun 6 bulan," kata Dedet Darmadi.
Selanjutnya sidang akan berlanjut dijadwalkan pada 18 November 2022 di Pengadilan Negeri Tipikor Banda Aceh untuk agenda pledoi atau pembelaan dari terdakwa, katanya.
Sebelumnya, pada kasus dugaan korupsi dari anggaran dana desa tahun 2021 senilai Rp700 juta rupiah lebih, ternyata setelah dilakukan perhitungan kerugian keuangan negara (PKKN) oleh auditor Inspektorat Aceh Tenggara ditemukan kerugian Rp. 236 juta rupiah.
Temuan kerugian itu dari beberapa kegiatan serta proyek fisik pada penggunaan dana desa tahun 2021.
"Dimana tim penyidik kejaksaan ada temukan pengunaan dana desa Terutung Kute pada beberapa kegiatan serta proyek fisik yang tidak sesuai peraturan berlaku dan bahkan terbukti mengarah fiktif," ujar Dedet Darmadi.
Editor : Jamaluddin