get app
inews
Aa Read Next : PUPR Libatkan Kejari Dampingi Belasan Paket Proyek Jalan di Aceh Barat

Kejari Aceh Singkil Terbitkan SKP2 Berdasarkan Restorative Justice

Rabu, 16 November 2022 | 19:37 WIB
header img
Kejari Aceh Singkil Terbitkan SKP2 Berdasarkan Restorative Justice, Juga Serahkan Sertifikat 7 Rumah RJ.(Suparman Munthe / iNews).

ACEH SINGKIL, iNewsPortalAceh.id - Kejaksaan Negeri Aceh Singkil menerbitkan dan serahkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) kepada tersangka Anarudin Bin Tomok.

Berdasarkan Keadilan Restorative yang bertempat di Rumah Restorative Justice Desa Ketapang Indah, Singkil Utara, Aceh Singkil, Rabu (16/11/2022).

Surat Penghentian Penuntutan yang di serahkan itu berdasarkan surat Kajari Aceh Singkil Nomor 2672/L.1.25/Eoh.2/11/2022 tanggal 14 November 2022.

Kajari Aceh Singkil, Muhammad Husaini, S.H.,M.H melalui Kasi Intelijen Kejari Aceh Singkil, Budi Febriandi, SH mengatakan hal itu berdasarkan Peraturan Kejaksaan RI Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif jo Surat Edaran Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum No. 01/E/EJP/02/2022 Tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.

"Kasus posisi perkara tersebut sebagai berikut, Pada hari Senin tanggal 13 Juni 2022 sekira pukul 14.30 wib, di Divisi VI PT. NAFASINDO Desa Ketapang Indah, Kecamatan Singkil Utara Kabupaten Aceh Singkil. Tersangka Abarudin Bin Tomok (Alm) dengan sengaja menabrakan Sepeda Motor Becak yang dikendarainya pada saat Sepeda Motor Becak diberhentikan oleh Saksi Korban Yahya Bin DAUD (Alm) dan rekan-rekan korban dikarenakan pada saat itu diduga Sepeda Motor Becak tersebut mengangkut buah Kelapa Sawit milik PT. NAFASINDO", Kata Budi.

Akibat perbuatan tersangka, tambahnya, saksi korban YAHYA Bin DAUD (Alm) mengalami luka dibagian kaki berdasarkan Visum Et Repertum Nomor : 440/076/2022 tanggal 13 Juni 2022 Atas Nama YAHYA, yang ditandatangani oleh dr. Indah Puspita Putri selaku Dokter pada Rumah Sakit Umum Daerah Aceh Singkil.

"Adapun motif tersangka merasa tersinggung karena dituduh mengambil sawit milik PT. NAFASINDO yang di bawa menggunakan Sepeda Motor Becak sehingga tersangka menabrakan Sepeda Motor Becak yang dikendarainya kepada saksi korban YAHYA Bin DAUD (Alm)", jelasnya.

Lebih lanjut, terang Budi, alasan pemberian penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif ini diberikan antara lain, berdasarkan Peraturan Kejaksaan RI No. 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif jo Surat Edaran Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum No. 01/E/EJP/02/2022 Tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.

"Sebelumnya pada hari Kamis tanggal 10 November 2022 telah dilakukan ekspose bersama Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum. Bahwa Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum menyetujui penghentian penuntutan tersebut dan dalam penyampaian ekspose tersebut sangat mengapresiasi Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Singkil beserta jajarannya karena proses penyelesaian perkara melalui restorative justice. Adapun sebelum diberikan SKP2 kepada Tersangka, telah dilakukan perdamaian oleh Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Singkil terhadap korban, keluarga korban yang disaksikan oleh tokoh masyarakat maupun penyidik Kepolisian", imbuhnya.

Selain Pemberhentian Penuntutan itu, Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Singkil juga menyerahkan sertifikat Rumah Restorative Justice kepada 7 desa Di Kecamatan Singkil Utara (Desa Gosong Telaga Barat, Gosong Telaga Selatan, Gosong Telaga Timur, Gosong Telaga Utara, Kampung Baru, Ketapang Indah, dan Telaga Bakti ).

"Tujuan dibentuknya Rumah Restorative Justice adalah terselesaikannya penanganan perkara secara cepat dan biaya ringan, serta terwujudnya kepastian hukum yang lebih mengedepankan keadilan yang menyentuh masyarakat, dengan menghindarkan adanya stigma negatif", jelasnya.

Rumah Restorative Justice di samping dipergunakan untuk penyelesaian perkara pidana juga dapat dipergunakan untuk kegiatan desa berupa penyusunan APBKam, Qanun Desa, Perselisihan Adat/Keluarga dan lainnya.

Editor : Jamaluddin

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut