TAKENGON, iNewsPortalAceh.id- Sebanyak 55 Kg narkotika jenis ganja dimusnahkan dihalaman Kepolisian Resort Aceh Tengah Dalam perkara ini pihak polres aceh tengah juga turut menahan 19 orang tersangka yang terlibat dalam peredaran narkoti di wilayah hukum polres aceh tengah.
"Pemusnahan barang bukti ini merupakan hasil penangkapan selama sebulan ke belakang, semuanya sebanyak 17 kasus, narkotika jenis ganja dan sabu, total tahanan sebanyak 19 orang laki laki dewasa," kata Kasat Narkoba AKP Wawan Darmawan kepada wartawan, Kamis 08 Desember 2022.
Teranyar, pihaknya telah menemukan sebanyak dua hektar ladang ganja di Kecamatan Bintang, Aceh Tengah beberapa waktu lalu.
Polisi menemukan ganja siap panen. Dilokasi penemuan, turut dilakukan pemusnahan, bahkan, di rumah terduga pelaku turut ditemukan ganja siap edar.
Dari kasus ini, sebanyak tiga tersangka telah diringkus Satnarkoba.
"Dari dua hektar luas kebun tersebut memang tidak full ditanam ganja.Sebagian besar sudah kita musnahkan dilokasi, sejumlah barang bukti ganja juga ditemukan di rumah bukan di kebun," katanya.
Sejumlah BB dengan berat 454 gram saat ini sedang dilakukan uji laboratorium di Medan, Sumatera Utara.
"Dua hari lalu juga Polsek Celala berhasil mengungkap Narkotika jenis ganja, ini juga kita musnahkan," timpal Wawan Darmawan.
Pihaknya terus mengembangkan kasus tersebut hingga bandar yang diatasnya dibekuk.
Seperti kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) beberapa waktu lalu. Kasus tersebut kini telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Aceh Tengah.
"Bermula dari pengungkapan kasus Narkotika jenis sabu, saat ini sudah kita limpahkan ke Kejaksaan," tutup Wawan.
Pemusnahan tersebut berlangsung di halaman Mapolres setempat, dihadiri oleh unsur Forkopimda plus.
Editor : Jamaluddin