BIREUEN, iNewsPortalAceh.id - Diduga melanggar hukum dalam proses penganggaran, tim penyidik dari Kejaksaan Negeri Bireuen melakukan penggeledahan di kantor Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) Kota Juang terkait penyertaan modal pada Bank tersebut pada Kamis siang 15 desembr 2022 sekitar pukul 14.00 WIB sampai pukul 17.00 WIB.
Sementara itu Mohamad Farid Rumdana, Kepala Kejaksaan Negeri Bireuen mengatakan dari hasil penyelidikan ditemukan adanya dugaan perbuatan melanggar hukum dalam proses penganggaran, hampir setiap tahapan ditemukan perbuatan melanggar hukum, dimana penyertaan modal tanpa ada qanun, padahal itu merupakan dasar.
Penggeledahan tersebut terkait dugaan tindak pidana korupsi pada BPRS Kota Juang kucuran dana tahun 2019 dan tahun 2021 sebesar Rp1,5 milyar.
Bank BPRS digeledah terkait sudah di tingkatkannya kasus tersebut ke tahap penyidikan pada 13 desember 2022.
Pihaknya sudah mengumpulkan informasi dan data, keterangan sejumlah pihak, dari pemkab bireuen,pihak bank dan sampai tingkat ke pihak legislatif.
Dari proses penganggaran sampai pengajuan anggaran ke tingkat legislatif ditemukan tak sesuai aturan sebagaimana mestinya, uang penyertaan modal itu digunakan untuk pembiayaan dan pelaksanaan pembiayaan ditemukan perbuatan melanggar hukum.
Perhitungan sementara kerugian negara mencapai Rp400 juta dari 94 debitur terdiri dari swasta, mantan anggota DPRK Bireuen dan PNS, namun tak menutup kemungkinan kerugiannya bisa bertambah.
Dalam penggeledahan tersebut, pihak Kejaksaan Negeri Bireuen membawa sejumlah berkas milik bank BPRS Kota Juang Bireuen ke kantor Kejaksaan Negeri Bireuen untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Editor : Jamaluddin